Liputan6.com, Jakarta -  Kemasan produk seafood yag diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI dinyatakan positif mengandung Virus Corona jenis baru. China pun akan menghentikan sementara impor produk hasil laut dari PT PI selama sepekan.
Partikel Virus Corona itu ditemukan pada kemasan ikan layur beku, kata pihak Bea Cukai China dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (18/9/2020).Â
Saat dikonfirmasi, perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara itu tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui SMS dan telepon.
Advertisement
Pihak berwenang China telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial COVID-19 sejak Juni, setelah berulang kali menemukan jejak patogen Virus Corona. Namun, hanya enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif Virus Corona, kata pihak Bea Cukai.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ada Bukti
China sebelumnya juga telah melarang impor produk termasuk daging beku, udang Ekuador, dan sayap ayam Brasil setelah dites positif Virus Corona.
Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS menyatakan, tidak ada bukti COVID-19 ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan.
Sedangkan para peneliti China, mengaku telah menemukan Virus Corona pada salmon dingin yang mungkin menular selama lebih dari seminggu.
Advertisement