Liputan6.com, Dubai - Uni Emirat Arab (UEA) melaksanakan reformasi hukum yang membuat beberapa aspek kehidupan semakin liberal. Negara itu kini mendekriminalisasi alkohol dan bunuh diri.
Dekriminalisasi merupakan penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.
Dilansir CNN, Rabu (11/11/2020), Uni Emirat Arab juga menghapus aturan yang meringankan pria ketika menyerang saudara perempuan demi melindungi reputasi keluarga.
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah Uni Emirat Arab berupaya menghapus kejahatan yang "tidak menyakiti orang lain." Kata-kata itu dapat dilihat sebagai sinyal untuk ke depannya menghapus hukuman konservatif.
Uni Emirat Arab semakin liberal karena ingin menarik ekspatriat dari luar negeri, serta mempertahankan orang asing yang sudah bekerja di UEA.
Orang asing di Uni Emirat Arab mendominasi tenaga kerja di negara itu. Ada sekitar 8 juta orang asing di Uni Emirat yang penduduknya hanya 10 juta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Melindungi Ekonomi
Ketika UEA terdampak COVID-19 dan harga minyak jatuh, pemerintah sudah berusaha mempertahankan ekspat dengan cara memberikan program pensiun dan memberi jalan naturalisasi.
Terkait warisan, ekspat juga boleh menggunakan hukum dari negara asal mereka.
"Dekrit-dekrit ini bertujuan untuk mensolidkan kepatuhan UEA kepada pentingnya menciptakan lingkungan legal yang pas dengan keberagaman budaya," tulis media pemerintah WAM.
"Negara berkomitmen membangun lingkungan sosial dan ekonomi yang aman dan kompetitif."
Advertisement
Hukum Konservatif Jarang Ditegakan
Isu perlindungan LGBT sudah menjadi hal umum di negara-negara barat. Pada beberapa tahun terakhir, UEA jarang menegakan hukum yang bersifat konservatif.
Belum jelas bagaimana reformasi hukum yang terjadi akan berdampak kepada LGBT di Uni Emirat Arab. Homoseksualitas masih dikriminalisasi di bawah hukum yang melarang "serangan senonoh". Hukumannya satu tahun penjara.
Meski demikian, ekspresi berpolitik masih tidak bebas di UEA. Negara itu bahkan kini menghukum orang-orang yang membakar bendera.
Pelaku yang tak menghormati bendera bisa dipenjara hingga 25 tahun dan dena sampai 500 ribu dirham.