Dalang Pelecehan Seksual Online Korea Selatan Dihukum 40 Tahun Penjara

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun terhadap dalang jaringan pelecehan seksual online terbesar di negara tersebut.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Nov 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Seoul- Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun, terhadap dalang dari salah satu jaringan pelecehan seksual berbasis online terbesar di negara tersebut. 

Pelaku, yang bernama Cho Ju-bin dinyatakan bersalah karena telah menjalankan grup yang memeras para perempuan untuk membagikan video atau konten seksual, yang kemudian dipostingnya ke laman chatroom berbayar. 

Dikutip dari BBC, Kamis (26/11/2020), diketahui terdapat sedikitnya 10.000 orang yang menggunakan chatroom berbayar tersebut, dengan tarif hingga US$1.200 (Rp. 16,9 Juta) per akses.

Sementara itu, ada sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh Cho Ju-bin.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," terang Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis 26 November, menurut laporan kantor berita Korea SelatanYonhap.

Cho dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual, dan karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi serta menjual video-video pelecehan untuk mendapatkan keuntungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Kasus yang Tuai Protes Keras di Korea Selatan

Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)
Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)

Sindikat kriminal Cho, diketahui menjual video pelecehan yang diperolehnya chatroom rahasia di aplikasi Telegram.

Kasus tersebut lantas memicu protes keras secara nasional di Korea Selatan.

Sebelumnya, pada Maret 2020, komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan menamai Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun. 

Langkah tersebut dilakukan setelah lima juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.

"Saya minta maaf kepada mereka yang terluka karena saya," kata Cho pada saat itu saat ia dibawa pergi dari kantor polisi Seoul.  

Menurut pihak kepolisian, setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator chatroom di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho.

Mereka ditahan setelah penyelidikan pelecehan seksual serupa sejak akhir 2019 lalu, demikian menurut laporan Reuters.

Sementara 5 terdakwa lainnya, telah menerima hukuman penjara mulai dari 7 hingga 15 tahun.


Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Anggap Remeh Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya