Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ikut meramaian CPNS 2021 di tengah pandemi COVID-19. Kali ini, Kemlu mencari 140 diplomat.Â
Berdasarkan informasi dari Kemlu, Kamis (6/10/2021), jurusan hubungan internasional (HI) kembali mendapatkan kesempatan emas untuk lolos menjadi diplomat.Â
Advertisement
Namun, para lulusan jurusan HI harus berhadapan dari berbagai jurusan lain, mulai dari di bidang komunikasi, hingga tentunya sastra.Â
Para sarjana yang dicari untuk menjadi diplomat adalah lulusan hubungan internasional, hukum, hukum bisnis, ekonomi, ekonomi pembangunan, ilmu ekonomi, ilmu ekonomi studi pembangunan, komunikasi, hubungan masyarakat, manajemen komunikasi, ilmu komunikasi, sastra Arab, sastra Cina, sastra Inggris, sastra Jepang, sastra Korea, dan sastra Rusia.
Peserta CPNS 2021 disarankan mengecek situs e-cpns.kemlu.go.id dan sscn.bkn.go.id untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Simak Tata Tertib Tes CASN
Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN.
Dikutip dari keterangan BKN, Jumat 4 Juni, ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.Â
Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.
Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Advertisement