Kamboja-Indonesia Sepakat Perkuat Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan kepala polisi Kamboja terkait penyiksaan WNI dan lowongan kerja bodong.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 02 Agu 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 18:00 WIB
Menlu didampingi oleh beberapa pejabat Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Komisaris Jenderal Pol. Arief Sulistyanto (Kabarahankam), Irjen Pol. Merdisam, Waka Badan Intelijen Kepolisian dan Brigjen Pol. Amur Chandra (Sekretaris NCB Interpol) (Kemlu RI)
Menlu didampingi oleh beberapa pejabat Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Komisaris Jenderal Pol. Arief Sulistyanto (Kabarahankam), Irjen Pol. Merdisam, Waka Badan Intelijen Kepolisian dan Brigjen Pol. Amur Chandra (Sekretaris NCB Interpol) (Kemlu RI)

Liputan6.com, Phnom Penh - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan kepala polisi Kamboja terkait penyiksaan WNI dan lowongan kerja bodong.

"Kerja sama pencegahan perdagangan manusia harus diperkuat antara Indonesia dan Kamboja", demikian antara lain disampaikan oleh Menlu Retno Marsudi pada saat bertemu dengan Kepala Polisi Kamboja, Jenderal Neth Savouen, di Markas Besar Kepolisian Kamboja, Phnom Penh, 2 Agustus 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI, didampingi oleh beberapa pejabat Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Komisaris Jenderal Pol. Arief Sulistyanto (Kabarahankam), Irjen Pol. Merdisam, Waka Badan Intelijen Kepolisian dan Brigjen Pol. Amur Chandra (Sekretaris NCB Interpol).

Pertemuan tersebut dilakukan setelah 62 WNI korban penipuan dan perdagangan manusia berhasil dikeluarkan dengan selamat dari Perusahaan online scam di Sihanoukville beberapa hari lalu.

Kasus-kasus seperti ini telah berulang terjadi sejak tahun 2021, seperti disebutkan dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Kemlu RI, Selasa (2/8/2022).

Menlu RI sampaikan 4 hal yang memerlukan kerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja, yaitu: 

1. Menangani 62 WNI yang sudah keluar

2. Menangani yang masih tersisa

3. Kerja sama penegakan hukum

4. Kerja sama dalam mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi

Menanggapi permintaan Menlu RI tersebut, Kepala Kepolisian Kamboja, sampaikan komitmen penuh untuk memberikan kerja samanya.

Disepakati bahwa setelah pertemuan ini, tim teknis kepolisian antara kedua negara langsung akan melakukan pertemuan teknis, yang antara lain membahas kerja sama sejumlah hal berikut:

(i) investigasi bersama;

(ii) mutual legal assistance;

(iii) penunjukkan contact persons guna mempercepat penanganan jika kasus serupa muncul kembali; dan

(iv) membuat MoU kerja sama antara Polisi untuk penanganan TPPO.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Korban Lowongan Kerja Bodong Kamboja Mengaku Tergiur Gaji Fantastis

Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan Credit: pexels.com/pixabay

Korban lowongan kerja bodong di Kamboja mengaku tergiur akan tawaran gaji fantastis. Tak hanya itu, mereka juga termakan omongan dengan fasilitas dan kemudahan kerja.

Irma (nama disamarkan), istri dari korban yang masih menunggu suaminya pulang dari Kamboja mengaku bahwa iming-iming di awal menjadi alasan suaminya nekat bekerja di luar negeri.

"Gaji fantasis jadi alasannya," ujar Irma saat menceritakan kisahnya secara online yang difasilitasi oleh Migrant CARE, Senin (1/8/2022).

"Selain itu keluar negeri tujuannya untuk mencari rezeki. Namun semuanya berbeda."

"Suami saya ikut di zoom ini tak bisa berbicara. Saya berharap dan memohon pemerintah bisa memjemputnya."

Yanto (nama disamarkan), yang juga menunggu kepulangan adiknya juga menceritakan iming-iming gaji besar sekitar 7-9 juta perbulan yang ditawarkan oleh pelaku.

"Adik saya berangkat 15 Juli 2022. Kurang lebih dua hari perjalanan sampai di sana. Kami tak tahu soal apa yang terjadi. Benar-benar kurang info. Ada yang menawarkan ke istri saya bekerja ke Kamboja dengan gaji yang baik. sekitar 7-9 juta. Ia jadi tertarik."

"Tidak ada cerita jam kerja. Kami diminta agen tersebut 4 juta sampai kami berdebat sekeluarga. Kami ingin mempekerjakan adik kami. Jual emas, gelang, itu kami lakukan."

"Kami serahkan ke agen semua. Tiga hari selesai paspor. Adik saya tanpa training diberangkatkan padahal nol pengalaman. Sampai di sana terkejut dan tak sanggup. Sakit dan besoknya tidak masuk. Benar, jam kerjanya hingga 16 jam. Ia ditegur besoknya dan disekap 2 hari."

Disiksa hingga Tak Diberi Makan

Ilustrasi kekerasan (Pixabay)
Ilustrasi kekerasan (Pixabay)

Meski sudah dipulangkan ke Indonesia dan bertemu keluarga, R -- salah satu korban dari lowongan kerja bodong di Kamboja -- masih mengaku trauma dengan situasi yang pernah ia lalui.

R berangkat ke Kamboja pada Maret 2022 setelah tergiur bekerja dengan upah besar. Informasi soal lowongan pekerjaan itu ia dapat dari Facebook.

Ia mengaku bahwa ada banyak orang Indonesia yang tertipu lowongan kerja bodong tersebut.

"Memang rata-rata di sana orang Indonesia," ujar R saat menceritakan kisahnya secara online yang difasilitasi oleh Migrant CARE, Senin (1/8/2022).

"Paspor kami dibakar dan harus membayar denda jika kerja tak beres," tambah R.

"Saya masih trauma jika bekerja di sana."

R salah satu yang beruntung lantaran sudah berhasil pulang ke Indonesia berkat upaya repatriasi dari pemerintah RI. Namun, masih ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) lain yang menunggu giliran dipulangkan.

Sanak keluarga dari korban yang masih terjebak di Kamboja masih waswas menunggu kepulangan suami, istri, kakak hingga adik mereka.

Minta Segera Dijemput

Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Salah satunya yaitu Irma (nama disamarkan). Ia adalah istri dari salah satu korban lowongan kerja bodong yang masih tertahan di Kamboja.

"Saya berharap akan adanya tindak penjemputan suami dan sepupu dan teman saya di sana. Belum ada penjemputan di sana, saya sudah melapor ke pemerintah dan sudah ke KBRI."

"Saya barusan ke Kemlu RI untuk melapor diri lagi. Saya berharap pemeritah bisa menjemput korban termasuk suami, sepupu dan teman. Betul, ada penyiksaan dan ancaman yang dilakukan kepada korban."

Yanto (nama disamarkan) juga menunggu anggota keluarganya untuk pulang. Adiknya masih terjebak di Kamboja dan memohon tindakan segera.

"Adik saya di Kamboja. Memohon kepada pemerintah Indonesia melalui Migaran CARE membebaskan adik saya di Kamboja. Adik saya dalam keadanan tidak dipekerjakan lagi karena sudah diberhentikan. Ia dianggap melakukan kesalahan, sakit tidak izin, dan capek saat bekerja."

"Ia mengalami penyekapan beberapa hari. Dua hari pertama tak diberi makan. Ketiga diberi makan satu kali."

"Hari ketiga bisa komunikasi setelah pihak sana menghubungi saya. Dia juga bilang telah diperjualbelikan."

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya