Liputan6.com, Jakarta - Pada 7 Juli 1911, sebuah momen bersejarah terjadi ketika negara-negara besar sepakat untuk melarang perburuan anjing laut bulu (fur seal). Hewan lucu ini diincar para pemburu agar bulunya dijual.
Aksi barbar itu berhenti berkat seorang pegawai Kementerian Keuangan Amerika Serikat, Henry Wood Elliott.
Baca Juga
Menurut situs National Ocean Services, Kamis (6/7/2023), Elliott sebetulnya adalah seorang seniman dan pecinta alam, ia diutus oleh Kemenkeu AS sebagai agen untuk memeriksa panen bulu anjing laut. Saat itu, perdagangan bulu anjing laut adalah sumber pajak yang cukup besar bagi AS.
Advertisement
Berangkatlah Elliott pada tahun 1872 ke Kepulauan Pribilof di Alaska. Dan ia menyaksikan pembantaian terhadap para anjing laut yang bulunya akan diambil.
Pada 1872, Elliott menyebut ada hampir empat juta anjing laut di Kepulauan Pribilof. Ketika ia kembali lagi pada 1874 dan 1876, ia menyebut bahwa 100 ribu anjing laut jantan bisa dibunuh tiap tahunnya, sebab anjing laut berusia tiga tahun sangatlah laku di pasaran.
Selain itu, mismanajemen juga menyebabkan anjing laut bulu betina dan yang masih kecil untuk ikut dipanen
Situs Fur Free Alliance menjelaskan perburuan anjing laut sangat brutal. Para anjing laut ditembak atau dibunuh arena bulu mereka diincar, bahkan saat hewan itu masih kecil.
Kemenangan Diplomatik
Elliott memutuskan untuk all out mengadvokasi kehidupan para anjing laut bulu pada tahun 1890-an. Pasalnya, ia masih saja melihat ketidakbecusan pemerintah dan kepentingan bisnis yang masih saja tidak peduli nasib anjing laut bulu.
Waktu itu, pemerintah AS tidak terlalu tertarik dengan advokasi anjing laut, apalagi berkolaborasi dengan negara-negara lain untuk mencegah perburuan ini.
Perjuangan Elliott memang panjang, namun berbuah manis.
Pada 1905, ia berpartner dengan Menteri Luar Negeri AS John Hay untuk merancang RUU soal pelarangan perburuan anjing laut bulu.
John Hay sayangnya wafat di tahun yang sama. Akan tetapi semangat konservasi masih terus hidup.
Pada 1911, negara-negara asing ikut menolak pembantaian anjing laut bulu ini. Ketiga negara itu adalah Rusia, Jepang, dan Kanada (Britania Raya). Mereka pun sepakat untuk melarang perburuan anjing laut di perairan.
Perjanjian itu disebut North Pacific Fur Seal Treaty (Perjanjian Anjing Laut Bulu Pasifik Utara) yang disepakati pada 1911.
Perjanjian itu dianggap sebagai kemenangan diplomasi dan menjadi contoh kerja sama internasional untuk melindungi alam liar.
Perjanjian itu berlaku hingga Perang Dunia II, ketika AS dan Jepang berperang. Namun, setelah perang muncul lagi perjanjian-perjanjian untuk melindungi anjing laut untuk terus melindungi hewan tersebut.
Advertisement