9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal

Hanya satu anggota keluarga yang berhasil selamat dari serangan tersebut.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 09 Jul 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Liputan6.com, London - Sebuah keluarga di Inggris diserang oleh pria dengan palu saat berjalan kaki dalam perjalanan pulang pada 9 Juli 1996.

Dilansir History, Selasa (9/7/2024), Lin Russell, kedua putrinya Josie dan Megan, hingga anjing peliharaan mereka Lucy, diserang secara brutal di Desa Nonington, Kent, Inggris.

Pelaku menutup mata para korban, mengikatnya dengan handuk sobek lalu memukulnya satu per satu.

Josie, yang waktu itu masih berusia sembilan tahun, merupakan satu-satunya yang selamat dalam serangan tersebut. Namun, ia harus kembali belajar bicara lantaran sejumlah jaringan otaknya rusak parah dan harus diangkat akibat serangan tersebut.

Kira-kira setahun kemudian, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai Michael Stone, yang memiliki riwayat perampokan, penyalahgunaan narkoba dan penyakit mentak berhasil ditangkap. Ia kemudian ditangkap.

Stone berhasil dikenali usai investigasi BBC menyertakan gambar dan deskripsinya.

Ketika ditanya di mana ia berada pada hari kejadian, Stone menjawab, "Saya tidak dapat mengingatnya karena dua alasan. Pertama, saya sangat kecanduan narkoba, dan kedua, itu sudah lama sekali."

Kesaksian yang Memberatkan Hukuman

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi putusan sidang. (Foto: Pixabay/succo)

Dalam persidangan, beberapa saksi memberikan kesaksian yang memberatkan Stone.

Salah satu pihak menyatakan bahwa ayah tiri terdakwa sering memukul Michael muda dengan palu. Kemudian beberapa narapidana mengklaim bahwa Stone telah mengakui pembunuhan tersebut pada kesempatan berbeda.

Sementara pasangannya sebelumnya, Sheree Batt dan Lawrence Calder, menyebut bahwa Stone datang ke rumah mereka pada pagi hari setelah pembunuhan dengan mengenakan pakaian berlumuran darah.

Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Pada tanggal 23 Oktober 1998, Stone yang berusia 38 tahun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga kali lipat seumur hidup, meskipun dia berulang kali mengaku tidak bersalah.

Segera setelah itu, salah satu napi yang sebelumnya memberi kesaksian, Barry Thompson menghubungi surat kabar harian untuk mencabut kesaksiannya. Berdasarkan pengakuan Thompson bahwa dia berbohong, Pengadilan Banding membatalkan hukuman Stone. Pada persidangan kedua, yang berakhir pada awal Oktober 2001, dia kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga hukuman seumur hidup, yang mulai dia jalani pada tanggal 5 Oktober.

Meski sudah divonis bersalah untuk kedua kalinya, sebagian orang masih yakin Stone tidak bersalah.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya