Kosmetik Ilegal dan Obat Kimia Marak Jelang Lebaran

Ditemukan 74.082 kemasan kosmetika yang tidak terdaftar di Badan POM senilai lebih dari Rp 2 miliar.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 13 Jul 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 19:00 WIB
BPOM Musnahkan Obat Palsu dan Ilegal Senilai 7 Miliar
Petugas memperlihatkan sejumlah obat ilegal dan palsu sebelum dimusnahkan di halaman Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kosmetika dan obat tradisional masih menjadi sasaran intensifikasi pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari kegiatan penertiban menjelang Ramadan dan pelaksanaan serentak pada 15 –19 Juni 2015, ditemukan 74.082 kemasan kosmetika yang tidak terdaftar di Badan POM senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Kepala BPOM, Roy Sparringa mengatakan, 684 kemasan kosmetika di antaranya mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp 14 juta, dan 1.438 pieces kosmetika rusak atau kedaluwarsa senilai lebih dari Rp 28 juta. Temuan paling banyak diperoleh dari Bandung, Batam dan Medan.

Selain itu juga ditemukan kurang lebih 30.000 kemasan kosmetika tidak terdaftar senilai Rp 2 miliar pada 6 Juli 2015.

Untuk produk obat tradisional, ditemukan 26.515 kemasan obat tradisional yang tidak terdaftar di Badan POM senilai lebih dari Rp 318 juta rupiah, 6.903 kemasan obat tradisional mengandung BKO senilai lebih dari Rp 50 juta, dan 69 kemasan obat tradisional rusak atau kedaluwarsa senilai lebih dari Rp 800 ribu. 

"Upaya Badan POM ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor dan masyarakat. Peran masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan perlu ditingkatkan. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. Selalu Cek KIK (Kemasan, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa produk)," katanya.

Jika masyarakat memiliki informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan rusak, kedaluwarsa, tanpa ijin edar atau pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya