Jangan Ada Penderita Gangguan Jiwa yang Dipasung

Komunitas Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menggelar Seminar Nasional 5 Tahun Program Indonesia Bebas Pasung.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Nov 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 09:00 WIB
2 Tahun Terapi, Penderita Skizofrenia Bisa Lepas Obat
Komunitas Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menggelar Seminar Nasional 5 Tahun Program Indonesia Bebas Pasung.

Liputan6.com, Jakarta - Belum genap seminggu yang lalu, Komunitas Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menggelar Seminar Nasional 5 Tahun Program Indonesia Bebas Pasung, yang akan berlangsung pada hari Jumat (20/11) hingga Minggu (22/11), di Hotel Savoy Homan Bandung.

Banyak ilmu dan pengalaman yang dibagi antardokter spesialis dari berbagai daerah di Indonesia ini tentang kasus gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia. "Selama ini keluarga pasien dan lingkungannya menganggap kalau agresivitas pasien gangguan jiwa bisa diredakan dengan diikat atau dipasung," tutur presiden ASEAN Federation for Psychiatry and Mental Health (AFPMH) dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ (K) kepada Liputan6.com, pada Kamis (26/11/2015) lalu.

Contohnya pada kasus Dartam, pemuda yang terpasung selama 24 tahun di dalam kandang berukuran 1,5 x 1,5 meter. Masyarakat Desa Jatisaba, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, menganggap pria ini bakal tak bisa melukai orang sekitarnya bila dipasung.

"Kita semua sepakat kalau perlu menggerakkan semua lini. Pertama adalah dokter dan perawat di puskesmas. Seperti pilot project puskesmas di Mataram, mereka mengadakan kunjungan ke rumah-rumah untuk mendeteksi skizofrenia," tuturnya menambahkan.

Kedua, dr Danardi juga mengharapkan adanya sinergi yang kuat antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di tiap wilayah. "Lalu peran rumah sakit dan memberikan pendidikan kesehatan jiwa pada tiap keluarga," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya