Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan BPJS dan PT Taspen

Pelayanan dan jaminan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, PT Taspen dan Jasa Raharja dalam Kecelakaan Kerja Aparatur Sipil Negara.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 18 Des 2015, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 09:00 WIB
Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan BPJS dan PT Taspen
Pelayanan dan jaminan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, PT Taspen dan Jasa Raharja dalam Kecelakaan Kerja Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta Program Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh BPJS Kesehatan dan PT Taspen merupakan hal yang baru, dan masih terus dikembangkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan JKK meliputi penentuan mekanisme penjaminan kecelakaan kerja, pembayaran penggantian klaim program kecelakaan kerja, perluasan jaringan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelaksanaan sosialisasi tentang koordinasi pelayanan kesehatan jaminan kecelakaan kerja.

Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, di mana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Sementara PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin terhadap kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam tiga hari.

Pada prinsipnya jika seseorang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan atau perjalanan saat bekerja segala bentuknya asal tidak melanggar peraturan tetap berada di jaminan Taspen dan BPJS Kesehatan.

"Kami dengan Jasa Raharja juga, kalau ini kecelakaan lalu lintas dengan kriteria khusus, walaupun orang yang mengalami kecelakaan peserta BPJS akan ditangani oleh Jasa Raharja sampai biaya sepuluh juta, selanjutnya BPJS yang mengambil alih", ujar Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, Kamis (17/12/2015). 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya