Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mendaftarkan secara resmi seluruh Pekerja Kontrak Perorangan (PKP) ke BPJS Ketenagakerjaan. Tak kurang dari 250 ribu orang secara resmi sudah terdaftar. Iuran pun tidak dipotong dari gaji mereka melainkan menggunakan APBD.
DirekturBPJS Ketenagakerjaan AgusSusanto mengatakan, selain PNS, PemprovDKIJakarta memiliki banyak pekerja kontrak yang lebih banyak bekerja di lapangan. Dengan terdaftar sebagai anggotaBPJS Ketenagakerjaan, ketika mengalami kecelakaan mereka tidak perlu khawatir memikirkan biaya.Â
Baca Juga
Baca Juga
"Jadi beberapa hari lalu itu saya jalan di lingkungan DKI itu sering melihat saudara-saudara, pekerja yang bekerja baju kuning itu di dalam gorong-gorong, kemudian di pinggir jalan membersihkan jalan. Kalau mereka kecelakaan siapa yang mengurus. Nah sekarang, hari ini kami akan Hadir. Kalau terjadi kecelakaan. Kalau ada kematian pun, kami akan hadir memberikan santunan kepada keluarga," kata Agus di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, setiap pemimpin SKPD pasti memiliki pekerja kontrak. Bila terjadi kecelakaan atau musibah santunan dan bantuan yang diberikan tidak cukup membantu, engan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan santunan para pekerja kontrak dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ini untuk tabungan anaknya aja langsung Rp 12 juta. Cuma kalau ini meninggal lagi tugas jam kerja meninggal itu langsung 48 kali gaji pokok kalau sekarang nih Rp 3,1 juta jadi Rp 148.800.000 kalau kemarin kan Rp 130 juta lebih 48 dari Rp 2,7 juta. Terus kalau meninggal diluar jam kerja akan biasa Rp 24 juta kamu bisa enggak kasih uang segitu? Itu sudah wajib," jelas Ahok.
Menurut undang-undang, setiap pekerja memang harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Sistem gotong-royong yang diterapkan BPJS akan sangat membantu mereka yang membutuhkan.
"Semua APBD kita tanggung. Orang kerja sama kita terjamin kita enggak mau orang kerja enggak terjamin. Khusus DKI kita tanggung semua," pungkas Ahok.