Badan POM Imbau Masyarakat Akan Bahaya Tembakau Gorila

Badan POM terus mengawasi pengujian dan peredaran kandungan dari produk tembakau berbahaya ini.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 26 Jan 2017, 13:40 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 13:40 WIB
Tembakau Gorila dalam Kemasan Plastik Kecil
Tembakau Cap Gorila yang beredar di kalangan mahasiswa dikemas dalam kantong plastik kecil. Narkoba hisap ini tergolong jenis baru yang belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika. (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)

Liputan6.com, Jakarta Tembakau super cap Gorilla atau yang dikenal dengan tembakau gorila belakangan ini marak diperbincangkan dan dicari masyarakat, khususnya remaja.

Badan Pengawas Obat Makanan (POM) pun terus mengawasi peredaran dan pengujian kandungan dari produk tembakau gorila. Terlebih, peredaran tembakau berbahaya ini dapat diakses secara online.

Dalam situs resmi Badan POM, tertera hasil pengujian Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap produk tembakau ini. Hasilnya menunjukkan kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances atau NPS, yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.

Senyawa cannabinoid sintetis merupakan zat sintetis berbentuk serbuk yang memiliki efek sama dengan penggunaan ganja. Karena itu, pada 2017 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, di mana senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

Penyalahgunaan produk tembakau gorila tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan seperti tembakau gorila, ditulis Kamis (26/1/2017).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya