Tingkatkan Ekspor Produk Indonesia, BPOM Luncurkan Layanan Ini

Badan POM luncurkan terobosan pelayanan publik Surat Keterangan Ekspor (SKE) dan pelayanan Export Consultation Desk (ECD) berbasis website.

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 13 Mar 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 15:00 WIB
Badan POM
Badan POM luncurkan terobosan pelayanan publik Surat Keterangan Ekspor (SKE) dan pelayanan Export Consultation Desk (ECD) berbasis website.

Liputan6.com, Jakarta Selain berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, Badan POM selaku pengawas obat dan makanan turut mendukung daya saing produk nasional sekaligus meningkatkan ekspor produk Indonesia dengan terobosan pelayanan publik Surat Keterangan Ekspor (SKE) dan pelayanan Export Consultation Desk (ECD) berbasis website.

Peluncuran layanan publik yang berlangsung pada 28 Febuari 2017, bertujuan untuk memudahkan produk obat dan makanan masuk ke negara ekspor.

"SKE dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memudahkan produk Obat dan Makanan masuk ke negara tujuan ekspor, meskipun SKE bukan keharusan bagi pelaku usaha yang akan mengekspor produknya”, jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam berita pers yang diterima Health-Liputan6.com.

Peluncuran layanan ini juga bertujuan untuk memudahkan akses pasar bagi pelaku usaha agar dapat diakses kapan dan dimana pun. Penny turut menyampaikan, e-SKE ini juga dapat meningkatkan peluang para eksportir dalam memastikan kepastian dokumen yang dipersyaratkan oleh buyer melalui layanan ECD, fasilitasi konsultasi dengan Perwakilan RI di negara mitra.

“Apabila dokumen lengkap dan benar, dalam waktu dua hari kerja, pelaku usaha sudah dapat memperoleh SKE untuk produk ekspor obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Sedangkan untuk produk obat, SKE dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja”, ujar Penny.

Untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang e-SKE dan ECD ini, Badan POM mengundang 117 pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan; serta 18 perwakilan dari 8 Kementerian yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Luar Negeri; dan 8 asosiasi di bidang Obat dan Makanan yaitu Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, GAPMMI, GP Jamu, Perkosmi, GP Koskemindo, Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika/PPAK, Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia/APKSI, dan International Pharmaceutical Manufacturer Group/IPMG untuk mengikuti sosialisasi aplikasi e-SKE dan ECD di Badan POM, pada Senin pagi (13/03).

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan adanya sinergisme interaksi yang positif dari pelaku usaha untuk bersama Badan POM mengembangkan terobosan pelayanan publik untuk menghadirkan semangat melayani dan melindungi masyarakat”, tutup Kepala Badan POM.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya