Liputan6.com, Jakarta PT Pharos Indonesia menepati janji untuk memusnahkan Viostin DS yang diketahui positif mengandung babi. Walaupun yang terpapar DNA babi hanya beberapa batch (nomor produksi) saja, tapi harus dihancurkan semua.
Pemusnahan 30 ton produk Viostin DS yang disaksikan perwakilan dari BPOM dan PT Pharos Indonesia, dilakukan di PT PPLi sebagai Perusahan Pengolahan Limbah Industri.
PT Pharos Indonesia Menepati Janjinya untuk Memusnahkan 30 Ton Viostin DS. Pemusnahan itu Dilakukan di PT PPLi Sebagai perusahaan Pengolahan Limbah Industri, Kamis, 8 Februari 2018 (Aretyo Jevon Perdana/Liputan6.com)
Direktur Komunikasi Korporasi PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika, Sedih Melihat Pemusnahan Viostin DS Ini. Sebab, yang Tercemar DNA Babi Hanya Beberapa Batch Saja, tapi yang Dihancurkan Semuanya (Aretyo Jevon Perdana/Liputan6.com)
Pemusnahan 30 ton produk Viostin DS juga disaksikan oleh perwakilan dari BPOM. Proses pemusnahan Viostin DS akan berlangsung selama dua hari (Aretyo Jevon Perdana/Liputan6.com)