Liputan6.com, Jakarta Adanya opini dari sebagian kalangan yang menganggap bahwa Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM) akan mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal dibantah oleh Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi. Menurut pria yang akrab dipanggil Dede Yusuf ini, anggapan tadi muncul karena adanya kesalahpahaman masyarakat tentang obat dan jamu.
"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," ujar Dede Yusuf, mengutip siaran pers yang diterima Health-Liputan6.com, Senin (2/4/2018).
Baca Juga
Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat.
Advertisement
Rancangan Undang-undang POM ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu diperluas lagi wewenangnya melalui UU ini. Selama ini tuntutan BPOM terhadap produsen nakal sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Maka kami berharap dalam UU ini nantinya kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan."
Komisi IX, tambah Dede lagi, akan menyelesaikan RUU tersebut di tahun 2018 agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Non Kimia
Secara terpisah, dukungan untuk memperluas wewenang BPOM juga datang dari Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo). Menurut Turidjo Hadi, pengurus Hipmikindo Banten yang juga produsen minuman penyegar, selama Undang-Undang tersebut bisa melindungi masyarakat maka tidak ada masalah terhadap perkembangan industri jamu.
"Bahan kimia seperti pemanis dan pengawet harusnya tidak ada dalam produk jamu. Bahan-bahan tersebut berbahaya dan bisa berakibat penyakit ginjal dan cuci darah. Apa yang dilakukan BPOM terhadap pabrik jamu ilegal baru-baru ini merupakan langkah maju karena bisa mengurangi rantai penjualan. mereka Tahap ini bisa memberikan efek jera," tegasnya.
Turidjo menambahkan, ramuan pada produknya sendiri merupakan hasil pembinaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan tidak menggunakan bahan kimia sama sekali.
"Produsen yang merugikan masyarakat dengan produk jamu ilegal berbahan kimia perlu ditangkap. Meski tentu sebelumnya harus ada tahap peringatan. Jika tidak berat, cukup sebatas ini."
Turidjo mendukung perluasan wewenang BPOM hingga tahap penangkapan.
Advertisement