Bawa Brownies untuk Perpisahan Teman Kantor, Wanita Ini Dipecat

Seorang wanita asal Michigan dipecat dari kantornya bekerja, setelah membawa brownies yang acara perpisahan rekan kerjanya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 19:30 WIB
Brownies (iStock)
Ilustrasi brownies (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Tidak ada yang salah dengan bercanda. Namun bercanda yang berlebihan hingga menyakiti baik fisik mau hati orang lain tentu saja tidak bisa dibenarkan.

Apalagi jika candaan tersebut sudah membahayakan nyawa orang lain. Ancaman penjara bahkan bisa diterima si pelaku akibat ulah isengnya. Seperti kasus yang terjadi pada wanita ini.

Dikutip brilio.net dari Independent, Kamis (17/5) seorang wanita bernama Michigan yang berusia 47 tahun dan berasal dari Chicago ini dipecat dari kantornya sendiri gara-gara memasukkan obat pencahar jenis laxatives ke dalam adonan brownies yang ia buat untuk acara kantornya.

Saat dimintai keterangan oleh pihak yang berwajib di Chicago, wanita ini merasa tidak terima karena perlakuan beberapa teman kantornya dan menganggap ini adalah candaan yang biasa aja.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dianggap tindak kriminal

Salah satu temannya sadar bahwa ada yang tidak beres dengan komposisi mengembangnya brownies yang Michigan buat.

Merasa curiga, salah seorang temannya tersebut akhirnya memperingatkan karyawan lainnya agar tidak memakan brownies buatan Michigan. Karena ada aroma obat pencahar yang menyegat di dalamnya.

Michigan terpaksa diamankan pihak yang berwajib karena ini adalah contoh tindak kriminal yang membahayakan nyawa orang lain. Ia pun dipecat dari kantornya dan dikenai pasal percobaan pembunuhan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya