Liputan6.com, Jakarta Berbagai persoalan pelayanan kesehatan, khususnya yang dialami masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan, tetap menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan sebaik-baiknya. Kantor Staf Presiden (KSP) yang diwakili oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bimo Wijayanto dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Wandy Tutorong, menerima perwakilan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dari beberapa wilayah di KSP, Rabu, (12/09/2018).
Baca Juga
Ketua DKR Depok Roy Pengharapan yang juga menjadi koordinator aksi menegaskan mereka hanya ingin melaporkan kondisi nyata yang terjadi di masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan. “Kami tidak berunjuk rasa atau demo, tapi hanya mau melaporkan apa yang terjadi di masyarakat. Apa yang kami lihat, rasakan, dan alami. Kami khawatir Pak Jokowi tidak mendapat informasi lengkap tentang BPJS Kesehatan. Ini semata-mata bentuk kepedulian kami kepada bapak Presiden yang kami hormati,” tutur Roy Pengharapan.
Advertisement
Beberapa hal yang disampaikan Roy antara lain soal peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direksi BPJS Kesehatan yang dianggap sangat merugikan dan menyulitkan masyarakat pengguna kartu BPJS dan juga fakta bahwa belum semua masyarakat mendapatkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Roy mencontohkan salah satu peraturan yang merugikan, yaitu Peraturan BPJS Kesehatan tentang Kegawatdarutan. Kini semakin mempersulit proses untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi atau gawat darurat. “Dulu mudah tapi sekarang jadi sangat sulit dan rumit sehingga pasien bisa keburu meninggal sementara kartu emergensinya belum jadi,” tambah Aidil Adha, Ketua DKR wilayah Tangerang Selatan.
DKR menyampaikan usulan pada Eko agar sebaiknya dalam kondisi darurat masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja. Selain itu, DKR melihat bahwa semua masalah yang terjadi sekarang antara lain bersumber dari Direksi BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Eko menyampaikan pemerintah selama ini telah sangat jelas menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prioritas. “Persoalan yang terjadi di lapangan memang harus dikomunikasikan secara intens agar semua pihak yang bertanggung jawab bisa fokus bekerja keras untuk menyelesaikannya,” ujar Eko. Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa memang ada masalah dalam kelancaran pembayaran kewajiban BPJS Kesehatan. “Namun Presiden minggu lalu sudah memerintahkan agar segera dilakukan pembayaran. Presiden juga telah memahami masalah-masalah dalam BPJS Kesehatan,” tegas Eko.
Di sisi lain, KSP juga selama ini telah banyak mendapat laporan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait masalah-masalah BPJS Kesehatan. Tambahan kasus yang disampaikan Syafrudin, Ketua DKR Bogor dan Didi Wahyudi, Ketua DKR Tangerang Kota adalah Peraturan Direksi BPJS No. 2 tentang katarak yang kini tidak bisa langsung dioperasi. Persatuan dokter mata sudah menolak BPJS Kesehatan untuk operasi katarak. Selain itu juga Peraturan Direksi No. 3 soal melahirkan. “Melahirkan dulu gratis di rumah sakit sekarang bayar dan pengguna BPJS Kesehatan hanya bisa gratis melahirkan di puskesmas,” ujar Didi Wahyudin. Lalu soal tunggakan BPJS Kesehatan yang masih banyak karena sebagian besar masyarakat memang tidak mampu bayar.
Bimo Wijoyanto menjelaskan bahwa perubahan peraturan-peraturan itu sebenarnya dimaksudkan agar rumah sakit lebih berhati-hati dalam menangani pasien. Ini juga dilakukan di negara-negara maju seperti Australia atau negara lainnya. “Namun intinya bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengurangi manfaat dari BPJS Kesehatan,” jelas Bimo. Aturan-aturan tersebut tidak dibuat untuk menyusahkan masyarakat. Bimo menambahkan bahwa Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga telah memanggil Direktur BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu untuk memastikan agar masalah-masalah yang terjadi bisa diatasi. Termasuk masalah obat-obat yang diperlukan pasien agar tidak sulit didapatkan.
Menutup pertemuan yang berlangsung dengan baik siang itu, Deputi IV KSP mempersilakan DKR untuk intens berkomunikasi dengan KSP agar bisa bersama-sama mengawal BPJS Kesehatan sehingga menjadi lebih baik dalam pelaksanaannya. “Penting untuk selalu menjalin komunikasi antara semua stake holder terkait BPJS Kesehatan. DKR saya persilakan untuk berkomunikasi langsung dengan KSP, baik dengan Kedeputian IV maupun Kedeputian II,” ujar Eko menutup pertemuan.