Kemenkes dan BPJS Kesehatan Bentuk Tim Kecil untuk Atasi Defisit, Ini Kata Pengamat

Menkes Terawan akan membentuk tim kecil atasi masalah BPJS Kesehatan, simak komentar pengamat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Okt 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 19:00 WIB
BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat pada Jumat (25/10/2019) untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan yang ada. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto bakal membentuk tim kecil khusus untuk membenahi permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan Terawan saat berkunjung ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Jumat lalu (25/10/2019).

Tim kecil akan membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan BPJS Kesehatan, khususnya defisit.

Adanya rencana pembentukan tim kecil tersebut, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar memberikan tanggapan.  

"Tentang JKN, Jumat kemarin, Pak Menkes Terawan mengatakan, akan membuat tim untuk melihat dan mengatasi masalah yang ada di BPJS Kesehatan. Tentunya, masalah JKN memang rumit dan butuh perhatian khusus dari Pak Menkes," komentar Timboel kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulisnya, ditulis Senin (28/10/2019).

"Perhatian ini agar pelayanan BPJS Kesehatan bisa lebih baik lagi di kemudian hari. Dengan kehadiran tim yang dijanjikan tersebut seluruh persoalan JKN yang rumit berpotensi bisa diurai untuk mencari solusi secara sistemik. Kuncinya, bila tim terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melakukan uji publik." 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Masukan dari Masyarakat dan Buka Dokumen

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bikin Pemkot Malang Seleksi Ketat Peserta PBI
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan Malang menunjukkan kartu layanan kesehatannya (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Timboel juga berharap  agar masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberi masukan ke tim kecil ini. Masukan dari masyarakat bisa membantu menemukan solusi yang ada.

"Bukankah Pasal 96 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan itu berisi soal membuka ruang ke masyarakat untuk memberikan masukan atas peraturan perundangan yang sedang dibuat. Saya mengapresiasi tim yang terbuka kepada publik dengan mengimplementasikan makna dari Pasal 96 tersebut," Timboel menegaskan.

Menyoal defisit dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seharusnya tim kelak tidak lagi membicarakan dari awal tentang masalah ini. 

"Sebaiknya, Pak Menkes membuka kembali seluruh dokumen pembicaraan dari rapat ke rapat yang dilakukan sebelum-sebelumnya selama masa kepemimpinan Bu Nila Moeloek (Menteri Kesehatan 2014-2019) lalu," lanjut Timboel.

"Jadi, tim tinggal menyimpulkan dan mengeksekusi masalah dan menemukan solusi. Apalagi Pak Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan 2014-2019) sudah melakukan 152 kali rapat. Dipastikan tingkat pembicaraannya sudah sangat dalam dan detail (rinci) dengan mengkaji seluruh aspek beserta berbagai simulasi kebijakannya."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya