Komisi IX DPR Bakal Panggil Menkes Terawan Soal Izin Edar Obat

Menkes Terawan akan dipanggil Komisi IX terkait perizinan edar obat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Nov 2019, 17:15 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 17:15 WIB
Pisah Sambut Dokter Terawan dan Nila Moeloek Saat Sertijab Menkes
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan sambutan dalam acara Pisah Sambut Menteri Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan dipanggil Komisi IX DPR RI terkait perizinan edar obat. Pada Senin (25/11/2019) di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Terawan mengungkap, izin edar obat yang semula berada dalam wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini akan dipegang Kementerian Kesehatan.

“Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini (izin edar obat). Mengingat, kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (27/11/2019).

"Jadi, enggak bisa main ambil keputusan begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi. Ya, karena (urusan izin edar) obat ini menyangkut orang banyak."

Adanya wacana izin produksi dan edar obat yang akan dipegang Kemenkes, menurut Terawan, bertujuan menciptakan iklim investasi yang baik. Apalagi proses izin edar obat yang cepat dinilai mempermudah pelaku industri farmasi juga cepat memproduksi obat.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Perpanjang Mata Rantai Birokrasi

Obat PCC
Ansory menilai izin edar obat dipegang Kemenkes akan memperpanjang mata rantai birokrasi. (iStockphoto)

Ansory menegaskan, banyak tugas lain yang harus diselesaikan oleh Menkes Terawan ketimbang mempermasalahkan izin edar obat yang telah berjalan dengan baik. 

“Daripada mencari-cari masalah baru, lebih baik selesaikan dulu masalah yang lebih penting, seperti BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Kemenkes, lanjut Ansory, berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. 

"Bila dikaitkan dengan izin edar obat, reformasi birokrasi yang belum tuntas itu bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah. Namun, memperpanjang mata rantai birokrasi,” Ansory menerangkan.

Tahapan Izin Edar Obat

Ilustrasi kotak obat-obatan.
Tahapan izin edar obat BPOM. (Foto: pixabay.com)

BPOM adalah institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi.

Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu, misal uji klinis, uji kandungan obat, dan pengujian lainnya, sebelum satu produk dilepas ke masyarakat. 

Untuk keperluan izin edar, BPOM sudah memiliki laboratorium lengkap untuk berbagai pengujian produk obat atau makanan. 

"Pengujian yang dilakukan hanya beberapa hari saja, sebagaimana yang dijanjikan oleh Menkes bisa dipastikan tidak bakal mendalam. Itu hanya bersifat verifikasi," ujar Ansory. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya