Liputan6.com, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjelaskan cara menangani pasien dengan gejala mirip virus Corona (2019 - nCoV) berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terdapat dua kriteria pasien dengan gejala mirip virus corona yang paparannya berkembang pesat di Wuhan, Cina.
Menurut Direktur Medis dan Keperawatan RSHS Bandung Nucki Nursjamsi Hidayat, tidak semua pasien yang diduga terinfeksi virus corona baru atau novel coronavirus (2019-nCoV) harus dirujuk ke rumah sakit. Sebab dalam beberapa kasus, ucap Nucki, beberapa pasien cukup diisolasi di dalam rumah tanpa memerlukan isolasi di ruangan khusus rumah sakit.
Baca Juga
“Pertama adalah kita sebut orang dalam pemantauan. Orang dalam pemantauan, ada riwayat perjalanan ke negara China atau ke negara yang terjangkit, selama 14 hari sebelum timbul gejala. Kedua, (disebut) pasien dalam pengawasan. Apabila, pasien tersebut pernah (melakukan) perjalanan ke China atau ke negara yang terjangkit dalam 14 hari sebelum gejala itu muncul. Apabila orang tersebut kontak dengan pasien atau orang yang sudah terkonfirmasi,” kata Nucki di RSHS, Bandung, Rabu, 5 Februari 2020.
Advertisement
Nucki menjelaskan seseorang disebut terkonfirmasi terpapar virus corona bila hasil resmi pemeriksaan laboratorium menyatakan ia positif terjangkit. Nucki juga menyebut gejala klinis paparan virus corona seperti demam, batuk, pilek, dan terkena pneumonia yang dibuktikan dari pemeriksaan rontgen.
“Jika selama 14 hari setelah pulang dari negara yang terkonfirmasi 2019-nCoV kemudian dalam tubuh pasien muncul gejala pneumonia (infeksi paru), maka orang ini perlu dilakukan perawatan di ruang isolasi khusus rumah sakit. Status orang ini masuk dalam golongan berikutnya, yakni golongan pengawasan. Golongan ini tidak boleh dirawat di rumah,” ujar Nucki.
Untuk kelompok pasien ini ucap Nucki, harus diisolasi di rumah sakit yang memiliki sarana isolasi. Salah satu rumah sakit yang memiliki sarana ruang isolasi adalah RSHS.
Konfirmasi Sebelum Merujuk
Nucki mengingatkan pada fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang akan merujuk pasien pengawasan ke RSHS, agar terlebih dahulu menghubungi otoritasnya. Dengan begitu, rumah sakit yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Kesehatan dapat menyiapkan seluruh standar penerimaan dan perlengkapan pasien dengan gejala penyakit infeksi menular khusus.
"Itu juga harus diketahui oleh masyarakat maupun rumah sakit yang akan merujuk. Sehingga dalam tindakan dan perawatannya, tidak berpapasan dengan pasien maupun petugas medis yang lain," terang Nucki.
Perlu diketahui, novel coronavirus atau virus Wuhan telah menyebar ke belasan negara di dunia, termasuk negara tetangga Malaysia dan Singapura. Puluhan orang dinyatakan meninggal, dan sebagian lagi dinyatakan sembuh.
Organisasi Kesehatan Dunia (HWO) telah menyatakan Novel Coronavirus sebagai wabah global. Virus ini bagian dari keluarga besar Coronaviruses (CoV) yang merupakan virus penyebab penyakit flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). MERS-CoV dan SARS-CoV pernah mewabah di dunia beberapa tahun lalu. Kedua virus ini juga menyerang sistem pernapasan. (Arie Nugraha)
Advertisement