Yang Harus Dilakukan bila Anggota Keluarga Sering Keluar-Masuk Rumah di Kala COVID-19

Ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah di kala COVID-19, perlu pembatasan interaksi fisik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mar 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2020, 11:00 WIB
Social Distancing
Pembatasan interaksi fisik terhadap anggota keluarga yang sering keluar masuk-rumah saat COVID-19 perlu dilakukan. credit: @pixabay/cassiopeia_arts

Liputan6.com, Jakarta Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengingatkan, apabila ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah di kala wabah COVID-19, pembatasan interaksi fisik perlu dilakukan.

Upaya tersebut mencegah penularan virus Corona COVID-19 terhadap anggota keluarga lain. Dalam pelaksanaan pun harus ada dukungan dan pengertian antar anggota keluarga.

"Kalau ada anggota keluarga yang sering keluar-masuk rumah juga dilakukan physical distancing atau pembatasan interaksi fisik. Ini untuk membatasi penyebaran Corona," ucap Safrizal saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

"Physical distancing selama COVID-19 harus dilakukan bersama-sama oleh anggota keluarga lain. Harus disiplin juga."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Di Rumah Dulu

Potret Para Karyawan Saat Work From Home
Karyawan swasta sedang koordinasi lewat video call saat kerja dari rumah di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/3/2020). Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan anjuran kerja dari rumah dimulai sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Upaya yang sebaiknya dilakukan selama wabah COVID-19 sebaiknya beraktivitas dulu di rumah. Kurangi ke luar rumah bila tidak ada sesuatu yang urgent, seperti membeli kebutuhan pokok.

"Yang pasti baiknya kita semua stay at home, work from home, dan pray at home (beribadah di rumah) untuk sementara waktu ini," lanjut Safrizal.

Dari Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan interaksi fisik (physical contact/physical distancing), sebagai berikut:

1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum, jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker. 

2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).

3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.

4. Hindari bepergian ke tempat-tempat wisata.

5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi menerima kunjungan/tamu.


Kurangi Frekuensi Berbelanja

Warga Borong Sembako di Supermarket
Pengunjung memborong telur di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Senin (2/3/2020). Warga berbondong-bondong membeli bahan-bahan pokok hingga masker dan hand sanitizer setelah kabar dua warga Depok positif terinfeksi virus corona. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.

7. Menerapkan Work From Home (WFH)

8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantre, duduk di bus/kereta).

9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

10. Untuk sementara waktu dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya