Perkantoran Jadi Klaster Baru, Ketua Satgas COVID-19: Taati Pembagian Jam Kerja

Sejak pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru, beberapa aktivitas perkantoran mulai kembali. Hal ini membuat muncul kasus baru COVID-19 dari perkantoran.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 27 Jul 2020, 16:13 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 16:13 WIB
Ilustrasi Cuaca Jakarta
Perkantoran di Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan pentingnya perusahaan melakukan pembagian jam kerja serta disiplin menjalankan protokol kesehatan usai mendapati banyak klaster perkantoran di DKI Jakarta.

"Kita sudah ingatkan, agar seluruh perkantoran menaati pembagian jam kerja dua shift," kata Doni dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait penanganan COVID-19 pada Senin (27/7/2020).

Pembagian kerja yang dimaksud Doni adalah perkantoran menerapkan aturan jam kerja dari 07.00-07.30 hingga 15.00-15.30, lalu shift kedua 10.00-10.30 hingga 18.00-18.30.

"Kalau ini dipatuhi, berarti jumlah karyawan atau pegawai yang ada di kantor setengah dari jumlah yang ada," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

 

Work From Home
Ilustrasi Kerja dari Rumah (Foto: DarkWorkX/Pixabay)

Dia juga meminta kepada perusahaan untuk membolehkan pekerja dengan risiko rentan yakni lanjut usia dan penderita penyakit komorbid seperti kanker, hipertensi, ginjal, jantung, diabetes dan penyakit pernapasan untuk bekerja dari rumah.

"Kalau ini dilakukan berarti bisa melindungi sebagian pegawai, data yang kami punya 85 persen angka kematian itu karena memiliki penyakit komorbid," kata Doni.

Saksikan juga video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya