Liputan6.com, Jakarta - Berzakat, khususnya zakat fitrah dan zakat mal bukan hanya membersihkan diri, tetapi juga berbagi kebahagiaan ke semua orang. Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor.
"Orang berzakat pada Ramadan ingin membantu orang yang tidak mampu dalam arti prasejahtera. Ketika berbagi saat menghadapi Idulfitri, mustahik mendapatkan kebahagiaan dalam menyambut hari raya," ujar Tarmizi, dilansir Antara.
Baca Juga
Dalam Islam, sejatinya zakat terdiri atas dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal (harta benda) yang membersihkan dan menyucikan harta.
Advertisement
Zakat mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nishab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun).
Perbedaan di antara kedua zakat tersebut yakni, jika zakat mal bisa dikeluarkan setiap saat, zakat fitrah hanya bisa dilakukan di bulan Ramadan, mulai dari tanggal 1 hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri. Namun umumnya orang membayar zakat fitrah menjelang perayaan Idulfitri.
"Zakat fitrah identik secara syariat ditunaikan pada bulan Ramadan dan itu disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah merupakan kewajiban karena berurusan dengan jiwa," ujar Tarmizi Tohor.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Bisa Secara Daring
Tarmizi mengingatkan, pembayaran zakat agar dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi. Jika zakat tidak disalurkan melalui lembaga yang tidak jelas, bisa jadi manfaat dan tujuan mulai dari berzakat tidak akan bisa tercapai.
"Karena kalau berzakat di lembaga zakat sepeti masjid atau semacamnya, yang merasakan manfaat zakat hanya satu golongan, berbeda kalau berzakat di lembaga resmi. Dengan berzakat Rp40 ribu (minimal yang ditentukan), kita sudah bisa memberikan manfaat untuk delapan penerima zakat," jelasnya.
Tarmizi juga meminta masyarakat untuk menyalurkan zakatnya secara daring, seiring masih tingginya penularan COVID-19. Membayar zakat secara daring akan menghindarkan dari potensi kerumunan.
Pada kesempatan berbeda, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan pun menegaskan, berzakat melalui kanal digital hukumnya tetap sah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," ujar Rizaludin.
Advertisement