Temuan Kasus Positif COVID-19 di Titik Penyekatan Mudik Bakal Dirujuk ke Pusat Isolasi Terdekat

Temuan kasus positif COVID-19 di titik penyekatan mudik dirujuk ke pusat isolasi terdekat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Mei 2021, 15:07 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 15:02 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 sesi International Media Briefing di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Mardji)

Liputan6.com, Jakarta Temuan kasus positif COVID-19 di titik penyekatan mudik akan dirujuk ke pusat isolasi terdekat. Upaya ini sebagai salah satu antisipasi mencegah penularan virus Corona.

Berdasarkan data per 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan mudik sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Dari hasil tersebut, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif COVID-19 yang ditemukan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan oleh Satgas Daerah masing-masing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dalam hal ini, pemerintah daerah beserta Satgas Daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik juga perlu bersiaga terhadap penularan virus Corona agar tidak meluas. Karantina selama 5 x 24 jam diperlukan.

"Perlu adanya antisipasi. Maka, pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," lanjut Wiku.

"Pos komando di desa/kelurahan setempat juga bertugas mengawasi pelaksanaannya. Dan melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel, misalnya pemeriksaan (testing) dan pelacakan kontak (tracing) yang masif. Hal ini demi meminimalisir peluang penularan COVID-19."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Tes Antigen Sebelum Menyeberang dari Sumatera

Cegah Covid-19, Penumpang Tiba di Terminal Kalideres Dites Antigen
Petugas medis mengambil sampel lendir penumpang bus AKAP untuk tes cepat antigen di terminal Kalideres, Jakarta, Barat, Senin (17/5/2021). Menyambut arus balik, pemudik yang tiba di terminal tersebut diarahkan petugas untuk melakukan tes COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama periode 18-24 Mei 2021, Pemerintah kembali menerapkan pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Pengetatan pasca peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021.

Khusus pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, hasil tes COVID-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan.

"Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan," tambah Wiku Adisasmito.

"Dengan melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan mencegah potensi terjadinya kerumunan di pelabuhan. Karena kerumunan dapat menjadi pusat penularan COVID-19. Melakukan tes antigen di daerah asal, pelaku perjalanan telah melakukan langkah antisipasi. Dan setibanya di pelabuhan, pelaku perjalanan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan petugas."

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya