Walau Vaksinasi COVID-19 Warga DKI 18 Tahun ke Atas Mulai, Prioritas Tetap Nakes hingga Lansia

Walau vaksinasi COVID-19 warga DKI 18 tahun ke atas dimulai, Kemenkes tegaskan prioritas tetap diberikan untuk nakes hingga lansia.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Jun 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 15:00 WIB
Vaksinasi COVID-19 di Lingkungan Padat Penduduk
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 pada warga di RPTRA Taman Gajah, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berada di RW rentan dan padat penduduk. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi COVID-19 warga DKI Jakarta 18 tahun ke atas dimulai, Kementerian Kesehatan menegaskan prioritas tetap diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) hingga lansia. Kemenkes menanggapi bahwa Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Namun, dengan catatan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik, kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Selanjutnya, prioritas vaksinasi COVID-19 untuk pralansia yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya.

Adapun perluasan sasaran vaksinasi di DKI yang menyasar 18 tahun ke atas termasuk dalam vaksinasi COVID-19 tahap 3 dengan target vaksinasi adalah masyarakat umum.

Sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (9/6/2021), kesempatan kepada DKI memvaksinasi warga 18 tahun ke atas diberikan menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3 bagi sasaran masyarakat rentan terkait aspek geospasial, sosial dan ekonomi.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Transmisi Penularan COVID-19 di Jakarta

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Anak-anak melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan PSBB masa transisi sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta. Hal ini termaktub dalam surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

Isi surat memaparkan data perkembangan COVID-19 di DKI. Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan hingga 6 Juni 2021, jumlah positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019) dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), yang mana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.

Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi, demikian bunyi surat.

Alasan kedua, vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh saja.


Demi Capai Herd Immunity dengan Cakupan Tinggi

FOTO: Penampakan Pasar Tanah Abang Selama Masa Perpanjangan PSBB
Seorang pria berjalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga 22 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Alasan ketiga dalam isi surat edaran, Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara di mana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata, demikian bunyi surat.

Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk 18 tahun ke atas pun disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta


Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya