Liputan6.com, Jakarta - Warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat saat belajar tatap muka terbatas dimulai. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Dalam hal ini, warga satuan pendidikan mencakup pendidik, tenaga kependidikan, peserta Didik, dan warga lain dalam satuan pendidikan.
Adapun Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, yang mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas," terang Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (12/8/2021) malam.
"Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tidak Boleh Lakukan Kegiatan yang Memicu Kerumunan
Dalam SKB Empat Menteri, Hendarman menambahkan, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan, tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan ketika PTM berlangsung. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin."
"Jadi, warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang. Kemudian juga kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, yang mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing," tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, misal orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, dan pengenalan lingkungan satuan pendidikan secara tatap muka juga tidak diperbolehkan.
Advertisement