Opsi Karantina 14 Hari, Menkes Budi Gunadi Minta Tempat Diperbanyak

Durasi karantina yang berpotensi diperpanjang harus diiringi dengan jumlah tempat karantina.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Des 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 11:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menghadiri Peluncuran Gebyar Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 18 Mei 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Adanya opsi memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta agar tempat karantina dapat diperbanyak. Hal itu dapat dihitung berdasarkan estimasi jumlah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.

Perpanjangan durasi karantina dari 10 hari menjadi 14 hari dilakukan bilamana melihat perkembangan situasi penyebaran varian Omicron semakin meluas. Upaya karantina sebagai salah satu syarat protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan.

"Saya juga minta tadi (tempat) karantina diperbanyak. Karena kan seiring (opsi masa karantina) diperpanjang dari 10 hari jadi 14 hari," terang Budi Gunadi usai Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 21 Desember 2021.

"Nah, banyaknya orang yang pulang sudah seharusnya bisa dihitung, berapa banyak (tempat) karantina yang dibutuhkan."

Lebih lanjut, Budi Gunadi mengimbau masyarakat menunda bepergian keluar negeri jika tidak mendesak. Liburan Nataru pun sebaiknya di dalam negeri dulu.

"Kalau saya ya sebaiknya (masyarakat) tetap di Indonesia saja. Liburan di dalam negeri. Kasus Omicron yang di Indonesia kan dari luar negeri--imported case. Jadi, kalau keluar negeri, bukan hanya datang, tapi orang Indonesia ke sana bawa risiko (Omicron)," imbuhnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Pertimbangan Lama Waktu Karantina 14 Hari

FOTO: Melihat WNI Usai Menjalani Isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan
Warga negara Indonesia (WNI) pulang usai menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Pemerintah mewajibkan WNI yang baru tiba di Indonesia untuk melakukan isolasi selama lima hari guna menghindari penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada konferensi pers, Senin (20/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Pemerintah akan mempertimbangkan opsi penambahan lama karantina menjadi 14 hari.

"Kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron makin meluas," jelas Luhut saat memberikan keterangan pers.

"Jadi, saya mohon kita semua menahan diri untuk mencegah laju penularan dan mengantisipasi melonjaknya pelaku perjalanan luar negeri. Bagi mereka yang tiba di Indonesia, Pemerintah juga akan menyiapkan tempat karantina untuk menjaga kondisi kepulangan tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada."

Upaya mengantisipasi Omicron, Pemerintah melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia, baik darat, udara maupun laut.

"Sekarang, kita juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri yang tidak esensial. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, karena begitu parahnya sekarang Omicron ini di seluruh dunia," tegas Luhut.

Infografis Covid-19 Masih Ada! Belum Waktunya Bebas Kumpul-Kumpul

Infografis Covid-19 Masih Ada! Belum Waktunya Bebas Kumpul-Kumpul
Infografis Covid-19 Masih Ada! Belum Waktunya Bebas Kumpul-Kumpul (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya