Terus Meningkat, Kasus Omicron Menjadi 254 per 4 Januari 2022

Hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 Kementerian Kesehatan mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru varian Omicron. Kemenkes minta masyarakat tingkatkan kewaspadaan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 04 Jan 2022, 21:08 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 20:59 WIB
Siti Nadia Tarmidzi
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia terus bertambah. Hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 Kementerian Kesehatan mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru varian Omicron.

Total kasus Omicron menjadi 254 kasus. Terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi pada 4 Januari 2022.

Gejala klinis yang dirasakan para pasien Omicron sebagian ringan dan tanpa gejala. Sebanyak 49 persen merasakan batuk dan 29 persen pilek seperti diungkap Nadia dalam keterangan resmi Kemenkes.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.

Daerah Harus Perkuat 3T

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Juga aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19. Selanjutnya perlu segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” kata Nadia.d

Peran masyarakat juga amat penting. Kewaspadaan perlu ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.

Infografis Rekomendasi IDAI & Ancaman Varian Omicron.

Infografis Rekomendasi IDAI & Ancaman Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekomendasi IDAI & Ancaman Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya