Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri tahun ini masih berlangsung di era pandemi COVID-19. Seperti diketahui, Idul Fitri identik dengan silaturahmi dan halalbihalal atau mengunjungi rumah tetangga untuk bersalaman dan saling bermaafan.
Seperti pertemuan lainnya, halalbihalal juga memiliki potensi memicu terjadinya penularan COVID-19. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengimbau masyarakat untuk tetap hati-hati ketika halalbihalal.
Baca Juga
Masyarakat diperbolehkan melakukan halalbihalal dengan catatan tidak disertai acara makan bersama.
Advertisement
Terkait hal ini, ahli epidemiologi Dicky Budiman mengatakan bahwa Indonesia masih dalam status pandemi. Maka dari itu, masyarakat jangan sampai merasa selesai dan aman. Kewaspadaan, protokol kesehatan, dan upaya mitigasi harus dilakukan.”
“Nah bicara halalbihalal, ya tentu potensi atau risiko terjadinya paparan itu akan jauh berkurang ketika cakupan vaksinasi di daerah itu sudah lebih dari 80 persen.”
“Atau, orang yang halalbihalal itu sudah minimal vaksinasi dua dosis atau sudah vaksinasi dosis ketiga,” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara Sabtu (23/4/2022).
Jadi, lanjutnya, sebelum bicara jangan makan, jangan minum atau yang lainnya, pastikan orang-orang yang hadir halalbihalal sudah menerima vaksin setidaknya dua dosis. Pastikan juga vaksin dosis keduanya masih dalam kurun waktu 7 bulan. Jika lebih, sebaiknya hindari acara-acara seperti halalbihalal.
“Kalaupun mau halalbihalal, terpaksa ya sebentar saja, tidak lebih dari 15 menit kalau bisa atau tidak lebih dari 30 menit dengan memakai masker yang N95.”
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bagi yang Sudah Booster
Dicky juga mengimbau, bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat maka bukan berarti bisa melakukan halalbihalal tanpa masker.
“Saat dia duduk jauh dari orang-orang ya mungkin bisa saja (tanpa masker), tapi ya sebaiknya tetap digunakan masker N95.”
Meskipun acara halalbihalal digelar bersama keluarga sendiri, tapi tetap harus dipastikan bahwa semuanya sudah mendapat vaksin dosis ketiga. Pasalnya, risiko penularan COVID-19 pada orang yang sudah divaksinasi booster menjadi lebih kecil.
“Tapi bukan berarti tidak ada, bukan berarti risikonya jadi nol.”
Dicky juga mengimbau agar acara halalbihalal dipastikan digelar di ruang terbuka, hindari acara di ruang tertutup.
“Saya sih kalau halalbihalal kampung masih belum menganjurkan, kalau keluarga atau komunitas yang kita tahu dekat dan tahu status vaksinasinya masih boleh lah.”
“Sebaiknya kita hindari hal-hal yang bisa memperburuk situasi. Saat ini kan sudah jauh relatif lebih baik, untuk yang di luar keluarga sebaiknya gunakan lah virtual atau daring tidak yang fisik,” katanya.
Advertisement
Pesan Jokowi terkait Halalbihalal
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo usai rapat terbatas terkait evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi meminta tradisi halalbihalal tetap sesuai protokol kesehatan.
"Pak Presiden memberi catatan, kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan prokes dan diimbau tidak ada makan minum dan minum, harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, ditulis Sabtu (23/4/2022).
Kegiatan lain di Hari Raya Idul Fitri yang umumnya diisi dengan berkunjung ke tempat-tempat keramaian juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan batas kapasitas maksimal.
"Tentu kegiatan ini nanti akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," tambah Airlangga.
Selain halalbihalal, pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa harus tes antigen ataupun PCR.
Namun, bagi yang baru menerima dua dosis vaksin, pemerintah tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama harus menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.
Potensi Lonjakan Kasus Pasca Mudik
Berbagai aturan mudik diterapkan oleh pemerintah lantaran potensi lonjakan COVID-19 khususnya pasca mudik lebaran tetap ada.
“Potensi adanya peningkatan kasus pasca mudik tentu tetap ada karena bagaimanapun kita masih memiliki populasi rawan yang jumlahnya kurang lebih 20 persen. Baik karena belum divaksinasi atau karena penurunan imunitas,” ujar Dicky.
Dengan proporsi yang kurang lebih 20 persen ini, jika merujuk populasi Indonesia yang mendekati 300 juta tentu ini sudah sangat signifikan. Bahkan, jumlahnya melebihi jumlah penduduk Singapura, Kamboja, dan Laos.
“Ini tentu juga membawa kerawanan tersendiri karena sebarannya yang terutama di daerah perifer, di daerah yang cakupan vaksinnya belum memadai, bukan hanya di luar Pulau Jawa tapi juga di sebagian Pulau Jawa. Terutama yang bukan wilayah aglomerasi.”
Dengan adanya potensi itu, lanjut Dicky, maka diperlukan upaya mitigasi. Sebelum potensi lonjakan sampai ke kelompok rawan, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk melindungi baik dari sisi akselerasi atau percepatan vaksinasi maupun juga diuntungkan demografi yang didominasi usia muda.
“Perlu sekali mitigasi bukan hanya karena bicara mudik, tapi sebelum kita capai 90 persen vaksinasi dua dosis dan 50 persen vaksinasi 3 dosis maka mitigasi ini masih sangat penting,” ujar Dicky.
Advertisement