Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahunnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI selalu melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
TMK yang dimaksudkan dalam hal ini adalah produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Baca Juga
Pemeriksaan ini dilakukan jelang Ramadhan hingga selesai Lebaran yakni sejak Senin, 28 Maret 2022 hingga Jumat, 6 Mei 2022 mendatang oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Ini hati-hati karena kita akan berhadapan dengan Lebaran biasanya membuat kue. Kemudian bumbu-bumbu, makanan ringan, minuman," ujar Penny dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Senin (25/4/2022).
Setidaknya, ada sekitar 1.899 sarana peredaran pengolahan pangan yang diperiksa oleh BPOM. Hasilnya adalah sekitar 601 atau 31,65 persen sarana edaran TMK.
Lalu, apa sajakah jenis produk yang banyak ditemui? Berikut diantaranya.
Pangan TIE:
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti tepung, gula, pengembang kue
- Bumbu siap pakai
- Makanan ringan ekstrudat
- Minuman berperisa
- Minuman serbuk kopi
Pangan kedaluwarsa:
- Bumbu siap pakai
- Minuman serbuk kopi
- Minuman serbuk berperisa
- Biskuit
- Produk bakery
Pangan rusak:
- Susu Kental Manis (SKM)
- Saus
- Ikan dalam kaleng
- Susu Ultra High Temperature (UHT)
- Susu steril
- Biskuit
Rincian 601 sarana itu sendiri terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.
"Ini akan menjadi catatan kami kedepan agar lebih intensif lagi melakukan pengawasan pada gudang-gudang e-commerce, karena kita dapatkan ada 22 persen dari sarana tersebut," kata Penny.
Daerah yang ditemui produk TMK
Lebih lanjut Penny pun memaparkan daerah-daerah mana saja yang banyak ditemui produk TMK. Lalu, apa sajakah itu? Berikut diantaranya.
Pangan kedaluwarsa sebanyak 57,16 persen:
- Manokwari
- Kepulauan Tanimbar
- Ambon
- Manado
- Rejang Lebong
Pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 37,80 persen:
- Makassar
- Tarakan
- Bandung
- Palembang
- Rejang Lebong
Pangan rusak sebanyak 5,03 persen:
- Manokwari
- Ambon
- Baubau
- Yogyakarta
- Banyumas
"Di mana pun kita berada saya kira akan selalu bisa kita temukan yang kedaluwarsa, TIE, atau rusak. Jadi harus tetap hati-hati," kata Penny.
Dengan total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Diperkirakan, total ekonominya mencapai Rp470.000.000.
"Dari 601 sarana yang ditemukan pangan TMK tersebut, 57 persennya adalah pangan kadaluwarsa, 5 persen rusak, 38 persennya tanpa izin edar," kata Penny.
"Pangan kedaluwarsa itu yang mesti kita waspadai. Betul-betul harus membaca, cek KLIK (kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa) dari pangan tersebut," tambahnya.
Advertisement
Temuan menurun dari tahun ke tahun
Dalam kesempatan yang sama, Penny juga menyampaikan apresiasinya pada pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi ketentuan dalam menyediakan pangan olahan.
"Kami BPOM sebagai institusi regulasi pengawasan mutu dan keamanan pangan mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPOM," ujar Penny
"Melalui proses pendampingan terutama UMKM, startup pangan yang dengan semangat melalui proses dengan BPOM sehingga fasilitas produksi dan produk-produk aman yang dihasilkan memenuhi persyaratan," Penny menjelaskan.
Menurut Penny, temuan BPOM terkait produk pangan yang memenuhi kebutuhan semakin mengalami peningkatan. Artinya, terjadi penurunan produk atau sarana yang TMK
"Saya kira itu adalah salah satu hal yang membuat temuan BPOM dikaitkan dengan produk pangan yang memenuhi kebutuhan semakin meningkat. Jadi yang tidak memenuhi kebutuhan semakin menurun dari tahun ke tahun," kata Penny.
Berdasarkan persentase yang ada, terjadi penurunan masing-masing sebesar 8,63 persen pada tahun ini. Sebelumnya pada 2021, ada sekitar 40,28 produk TMK yang ditemukan. Pada 2022, ada sekitar 31,65 persen.
Sarana peredaran yang diawasi
Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, seperti pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Sarananya sendiri berfokus pada sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, BPOM mengungkapkan akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.
Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
"Untuk temuan produk TIE, BPOM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, kata Penny.
Lebih lanjut Penny menjelaskan, BPOM memiliki komitmen untuk mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.
Maka, para pelaku usaha pun diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
Advertisement