Kasus COVID-19 Naik, Epidemiolog Ingkatkan Masyarakat untuk Disiplin Prokes

Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan protokol kesehatan (prokes) merupakan kunci utama yang perlu menjadi perhatian masyarakat pada saat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 08:00 WIB
FOTO: Libur Maulid Nabi, M Bloc Space Ramai Pengunjung
Pengunjung mengenakan masker saat libur Maulid Nabi di M Bloc Space, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Setelah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun menjadi level 3, M Bloc Space kembali ramai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan penguatan protokol kesehatan (prokes) merupakan kunci utama yang perlu menjadi perhatian masyarakat pada saat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19.

"Selama masih masa pandemi terutama saat terjadi peningkatan kasus, maka penguatan protokol kesehatan perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat," kata Masdalina.

Selain protokol kesehatan, Masdalina juga mengatakan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi dan booster.

Selain itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) juga mengingatkan agar pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan (treatment) dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas 3T terutama di level mikro harus terus diintensifkan guna menekan risiko penularan dan penyebaran COVID-19 seperti mengutip Antara.

Soal SE Satgas Terbaru

Vaksinasi Booster Lansia di GOR Ciracas
Petugas medis menyuntikkan vaksin kepada warga di Gor Ciracas, Jakarta, Sabtu (19/3/2022). Vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia dan masyarakat berisiko tinggi tertular Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Masdalina menyambut baik upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka pemerintah kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Dalam SE tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau booster.

Lalu, acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Masdalina berharap penyesuaian aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi tidak hanya bagi kegiatan berskala besar saja.

"Penguatan prokes dan vaksinasi juga diperlukan bagi seluruh masyarakat," kata Masdalina.

 

Pakai Masker di Luar Ruangan

dr Muhammad Syahril, SpP
Jubir baru Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril, SpP yang juga Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso. (Foto: dok. Kemenkes)

Di tengah peningkatan kasus, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat pakai masker di luar ruang.

Masyarakat juga diingatkan, pelonggaran masker bukan berarti bebas masker sepenuhnya. Jika ingin melepas masker, terutama dalam kondisi tidak banyak orang dan orang yang mempunyai komorbid tetap menggunakan masker.

"Kalau ada pelonggaran memakai masker di luar itu bukan berarti bebas tidak memakai masker. Lepas masker ya dengan cara benar. Jadi, ada yang boleh memakai masker dan yang tidak," terang Syahril saat Talkshow Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan, yakni lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.

Bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam juga diharuskan memakai masker.

"Saat ini, dengan meningkatnya kasus ya kalau di luar ruang dan banyak orang atau ketemu orang ke suatu tempat ya masker tetap dipakai. Saatnya kita memperketat masker, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) juga meningkatkan protokol kesehatan," imbuh Syahril.

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya