Kemenkes Ungkap Kapan PPKM Dicabut, Tunggu Sinyal Jokowi

Penjelasan Kemenkes soal kapan PPKM dapat dicabut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Sep 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 12:00 WIB
Menikmati Akhir Pekan ke Festival #IniJakarta 2022 di Kota Tua
Sejumlah warga mengunjungi festival seni dan budaya di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, Sabtu (17/9/2022). Festival bertajuk #IniJakarta yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut berlangsung mulai 16 sampai 18 September 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril membeberkan soal kapan waktu tepat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat dicabut. Keputusan itu juga menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini, apabila pemerintah pusat -- Jokowi -- sudah mencabut Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia, maka PPKM baru dapat dicabut. Untuk pencabutan PPKM pun membutuhkan keputusan bersama dari seluruh kementerian/lembaga dan stakeholder.

"Kalau masalah PPKM ini kan merupakan kebijakan yang dibuat bersama-sama, maka tentu saja untuk pencabutan ini ya apabila Status Kegawatdaruratan Kesehatan dicabut di pusat, ini akan menjadi suatu dasar untuk mencabut PPKM," ungkap Syahril saat sesi Media Briefing: Kapan Pandemi Berakhir? pada Jumat, 23 September 2022.

"Jadi, PPKM ini dibuat bersama-sama dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan dari berbagai stakeholder atau berbagai pihak. Begitupun untuk pencabutannya. Sekarang, upaya-upaya kita ya bagaimana menyiapkan Indonesia untuk mencapai transisi menuju endemi."

Seperti diketahui, Jokowi menetapkan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia sebagai respons adanya pandemi COVID-19. Status tersebut diumumkan Jokowi pada 31 Maret 2020.

Penetapan status tersebut seiring diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Jokowi tertanggal 31 Maret 2020.

 

Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi Keppres.

PPKM Bisa Dicabut Lebih Dulu

Mengunjungi Festival Batavia Kota Tua
Pengunjung berada di stan kuliner saat Festival Batavia Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/8/2022). Festival yang berlangsung hingga hari ini tersebut menampilkan sejumlah kesenian tradisional maupun modern dan memamerkan sejumlah produk UMKM di Jakarta sekaligus sebagai momentum diresmikannya wajah baru Kota Tua pasca direvitalisasi. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berbeda dengan Mohammad Syahril, Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyampaikan, PPKM justru dapat dicabut lebih dulu dibanding Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat.

"PPKM bisa lebih dulu dicabut. Kalau pencabutan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat bisa nanti, setelah kita betul-betul percaya bahwa indonesia tidak darurat lagi," jelasnya.

Dijelaskan Pandu , Indonesia memiliki dua status kegawatdaruratan, yaitu Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat dan Kegawatdaruratan Bencana Non-Alam.

Pada April 2020, Jokowi secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional, demikian bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

"Dengan dua status kegawatdaruratan ini, Pemerintah mempunyai kebijakan yang fleksibel dalam mengatur anggaran dan banyak kegiatan lain untuk mengatasi kegawatdaruratan tadi," terang Pandu.

"Kalau misalnya, betul-betul sudah dicabut, maka Pemerintah tentu tidak bisa menerapkan kebijakan seperti pada waktu masa darurat. Itu juga adalah keputusan politik ya bukan keputusan ahli epidemiolog. Epidemiolog hanya merekomendasikan, kalau pembatasan masyarakat sudah bisa dicabut."

PPKM Masih Berlanjut

Mengunjungi Pameran Distrik Seni Sesi 2 di Gedung Sarinah
Pengunjung melihat karya seni yang ditampilkan dalam Pameran Distrik Seni Sesi 2 bertajuk "Berkelanjutan!" di Gedung Sarinah, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Pameran yang menampilkan karya seni dari 30 seniman itu berlangsung hingga 24 November 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait pencabutan PPKM, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara. Pemerintah saat ini belum ada rencana untuk menghentikan PPKM meski sekarang seluruh daerah di Indonesia masuk kategori Level 1.

"PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat, apabila ke depannya terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19," tegas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 September 2022.

Pada 6 September 2022, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh daerah, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali. Perpanjangan dilakukan walaupun kondisi COVID-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan perpanjangan PPKM terbaru tertuang melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Kedua Inmendagri akan berlaku sampai tanggal 3 Oktober 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan masukan dari para ahli bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 meski positivity rate COVID-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Positivity rate COVID-19 adalah proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites.

Usulan PPKM Dicabut

Halte Gelora Bung Karno Beroperasi Kembali
Bus Transjakarta berhenti di Halte Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/8/2022). PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali mengoperasikan Halte Gelora Bung Karno (GBK) setelah rampung direvitalisasi. Halte GBK efektif melayani pelanggan bertepatan di HUT Ke-77 RI pada Rabu, 17 Agustus 2022 kemarin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pandu Riono yang juga Dosen FKM UI mengusulkan kepada Pemerintah agar sudah waktunya PPKM dicabut. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 20 September 2022, Pandu menulis bahwa PPKM sudah tidak diperlukan lagi.

Pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (lockdown) tidak diperlukan lagi, sudah jadi "sejarah" yg cukup pahit untuk mengendalian pandemi: menekan penularan dan kematian. Saatnya pemulihan ekonomi dan tetap meningkatkan vaksinasi, tulis Pandu.

Pada 19 September 2022, Pandu mencuit sudah waktunya Indonesia untuk mengakhir pandemi COVID-19. Indonesia harus bertahap memasuki transisi ke pemulihan sosial - ekonomi mulai September 2022.

Bulan September ini, Indonesia perlu mengakhiri Pandemi Covid-19 secara bertahap sebagai periode transisi ke pemulihan sosial-ekonomi dg memperhatikan kelompok yg paling terdampak. Terus capai vaksinasi lengkap (plus booster) secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya, tulisnya.

Pada 21 September 2022, Pandu kembali mencuit, bila PPKM sudah dicabut, maka masyarakat dapat bebas bergerak. Terlebih bagi masyarakat sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis dan booster.

Cuitan Pandu, yakni:

Siap-siap masuk ke periode yg lebih nyaman, bebas dari ketakutan karena pandemi sudah sukses dikendalikan. Bisa lebih bebas bergerak, tidak ada lagi pembatasan kegiatan (PPKM), apalagi sudah vaksinasi lengkap (2 primer + 1 booster). Sudahlah vaksinasi lengkap?
Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Muncul Lagi Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya