COVID-19 Melandai, Jokowi Beri Sinyal PPKM Dihentikan Akhir 2022

Sinyal kemungkinan PPKM dihentikan akhir tahun 2022 seiring kasus COVID-19 melandai.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Des 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 15:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Persiapan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan akhir tahun 2022 seiring kasus COVID-19 melandai. Apalagi kemarin (20/12/2022), penambahan kasus baru nasional di angka 1.200.

"Kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200. Dan mungkin nanti akhir tahun, kita akan menyatakan berhenti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM kita," katanya dalam acara 'Outlook Perekonomian Indonesia 2023' di Hotel Ritz-Charlton Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.

Seperti diketahui, sebelum PPKM diterapkan di Indonesia, penanganan COVID-19 di Indonesia mengalami berbagai penyesuaian. Pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1 - 4.

Upaya di atas demi menyesuaikan dengan gempuran dari berbagai virus Corona yang masuk dengan adanya penyebaran penularan yang cepat. Ketika varian Delta masuk, peningkatan kasus naik tajam setiap harinya dengan kematian melesat.

Tak hanya itu saja, situasi penanganan kesehatan yang mencakup kekurangan dokter dan tenaga kesehatan, oksigen kurang hingga penuhnya rumah sakit juga harus Indonesia hadapi. Pembatasan mobilitas dan pergerakan juga diperketat.

Meski begitu, Pemerintah tidak menerapkan lockdown sebagaimana di negara lain. Penyesuaian kebijakan PSBB sampai PPKM menjadi pilihan Pemerintah.

"Perjalanan seperti itu harus kita ingat betapa sangat sulit ya. Perlu saya ingatkan mengenai gempuran adanya pandemi. Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56.000 kasus," lanjut Jokowi.

"Saat itu, saya ingat hampir 80 persen Menteri menyarankan saya untuk lockdown, termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu (lockdown) kita lakukan saat itu, mungkin ceritanya kan lain saat ini."

Situasi Sulit COVID-19 Bisa Dikelola

Olahraga Saat Pandemi Corona
Seorang pria dengan mengenakan penutup mulut berolahraga selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Kendati Kawasan Senayan menerapkan PSBB, warga bisa tetap berolahraga di Komplek Gelora Bung Karno (GBK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketika penanganan COVID-19 akibat Delta mulai terkendali, muncul lagi varian Omicon. Kasus COVID-19 kembali naik tajam.

"Muncul lagi Omicron, puncaknya mencapai 64.000 kasus harian. Sehingga kita ingat, saat itu Alat Pelindung Diri (APD) kurang, oksigen enggak ada, pasien numpuk di rumah sakit," Jokowi menerangkan.

"Untung saat itu kita masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik."

Perkembangan COVID-19 Tanah Air sekarang, menurut Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 20 Desember 2022 terjadi penurunan di sejumlah indikator penanganan COVID-19. Tren kasus konfirmasi harian COVID-19 dalam dua pekan terakhir menurun, dari 3.849 menjadi 1.367.

Kasus aktif juga menurun di angka 30.636, sebelumnya 53.406 kasus. Rata-rata pasien meninggal akibat COVID-19 dalam dua pekan terakhir ikut mengalami penurunan, dari  2,396 persen menjadi 2,391 persen.

Selanjutnya, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat menurun di angka 3.679, sebelumnya 5.977 pasien dirawat. Sejalan dengan itu, keterisian tempat tidur COVID-19 (Bed Occupancy Ratio/BOR) di rumah sakit menurun, dari 10,32 persen menjadi 6,52 persen.

PPKM Level 1 Saat Nataru

291 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Libur Nataru
Foto udara lalu lintas kendaraan saat melintas di ruas Tol Jagorawi, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 291.451 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-7 sampai H-6 Hari Raya Natal 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Memasuki Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Pemerintah menetapkan PPKM Level 1. Selama periode itu, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, Pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) 24/2022 dan SE 25/2022.

"Pada prinsipnya, mengharuskan orang untuk sudah booster. Sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk terminal, pelabuhan, bandara, stasiun," ujar Wiku dalam sesi dialog, Senin (19/12/2022).

"Jadi harapannya, kalau masyarakat sudah memenuhi itu tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap harus diingat, masyarakat bukan hanya harus sesuai dengan peraturan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat."

Kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes) ini juga berlaku untuk pengelola tempat wisata. Salah satunya dengan menugaskan pihak keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik, sehingga orang yang masuk sudah sesuai persyaratan.

"Tanggung jawab bersama, jangan hanya lihat aparat, tapi pastikan gotong royong masyarakat bisa berlibur dengan penerapan prokes," tegas Wiku.

Aturan Perjalanan Nataru

Memasuki Libur Nataru, Jumlah Penumpang Bus AKAP Mulai Melonjak
Calon penumpang saat menunggu keberangkatan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022). Petugas Dinas Perhubungan Terminal Kampung Rambutan mengatakan jumlah penumpang tujuan kota di Sumatera, Jawa, dan Bali mengalami peningkatan hampir 10 persen dibandingkan hari biasa jelang liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Lalu, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.

Sementara bagi pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melancong ke luar negeri pun wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster.

Di sisi lain, warga negara asing (WNA) yang berkunjung di Indonesia disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia. Kecuali untuk mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.

"Kalau masyarakat sudah penuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan. Masyarakat bukan hanya sesuai persyaratan vaksinasi, tapi harus dalam kondisi sehat," pungkas Wiku Adisasmito.

Infografis 9 Pertimbangan untuk WFO Saat Kasus Covid-19 Melandai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 9 Pertimbangan untuk WFO Saat Kasus Covid-19 Melandai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya