Liputan6.com, Jakarta - Anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo alias MDS viral di media sosial setelah melakukan penganiayaan hingga korbannya koma.
Korban penganiayaan Mario Dandy anak pejabat pajak adalah David Latumahina.
Baca Juga
Dalam video singkat yang beredar di Twitter sepanjang Kamis malam, 23 Februari 2023, terlihat Mario Dandy menendang kepala David Latumahina anak pengurus GP Ansor berkali-kali.
Advertisement
Padahal, David Latumahina yang disebut masih berumur 17 tahun sudah dalam posisi tak berdaya.
Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David Latumahina
Terkait kasus ini, Kriminolog Haniva Hasna memberi tanggapan. Dia, mengatakan, mengecam segala tindakan kekerasan apalagi yang dilakukan kepada anak.
"Saya sih mengecam segala bentuk kekerasan apalagi yang dilakukan kepada seorang anak, karena korbannya masih berusia 17 tahun. Dengan permasalahan yang belum jelas kebenarannya serta dilakukan secara impulsif dan membabi buta oleh pelaku," ujar perempuan yang juga pemerhati anak dan keluarga itu kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara pada Jumat (24/2/2023).
Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Sudah Berumur 20 Tahun
Kriminolog yang karib disapa Iva ini juga menyinggung bahwa Mario Dandy sudah berusia 20, artinya sudah masuk kategori dewasa. Di usia ini, pelaku perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya terlepas dia anak siapa.
"Pelaku masuk usia dewasa, sudah selayaknya untuk mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya terlepas dia anak siapa. Jadi, anak pejabat sekali pun kalau melakukan kejahatan, ada saksi, ada bukti ya dia harus menjalani proses hukum yang sudah ditentukan," ujar Iva.
Usia Tak Berbanding Lurus dengan Pengendalian Diri
Secara psikologi, sebetulnya Mario Dandy Satriyo sudah masuk usia dewasa awal. Namun, nyatanya usia tidak berbanding lurus dengan kemampuan dalam pengendalian diri.
"Padahal, pengendalian diri ini merupakan aspek eksekutif yang berfungsi untuk membuat rencana, memantau, dan mencapai tujuan tertentu," katanya.
"Sehingga, ketika mendapatkan informasi tertentu yaitu dari Agnes, pelaku harusnya bisa mengelola informasi itu terkait kebenarannya, maupun sikap yang akan diambil dalam upaya mencari solusi," ujar Iva.
AG sendiri adalah kekasih Mario yang juga mantan pacar David. Dalam kasus ini, perempuan usia 15 itu diduga memiliki peran besar.
Warganet ramai membicarakan, AG mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari David.
"Kalau si A**** ini berdalih bahwa dia diraba-raba korban," kata pengguna Twitter @WagimanDeep212_.
Advertisement
Merasa Bisa Bebas dari Jeratan Hukum
Menurut Iva, tindakan kekerasan impulsif yang dilakukan Mario dapat terjadi karena kurangnya pengendalian emosi.
“Yang paling berperan dalam hal ini adalah pengendalian emosinya, di mana ada kontrol impuls yaitu saat pertama kali mendapatkan informasi, terus kontrol emosi, sama kontrol gerakan.”
“Nah dia (Mario) ketika mendapatkan informasi itu, yang dia rasakan adalah emosi negatif dan yang bergerak adalah kekuatan fisik untuk melakukan penganiayaan. Jadi tiga kontrol ini yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan ini terjadi.
Jika dilihat dari tindak kekerasan yang dilakukan, pelaku menunjukkan sifat arogansi, angkuh, dan sombong yang dengan sangat percaya diri menganggap dirinya dapat melakukan tindakan apapun termasuk kejahatan.
“Dia pikir dapat lepas dari jeratan apapun, mungkin karena orangtuanya sebagai pejabat, jadi sifat arogansi ini biasanya membuat seseorang mampu atau merasa bebas melakukan kecurangan, kekerasan, atau kejahatan, dan dia merasa enggak akan ketahuan dan bisa bebas dari hukuman,” jelas Iva.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Melihat bukti video yang menyebar, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David.
Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Mengingat David masih di bawah umur yakni 17 tahun.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023 mengutip News Liputan6.com.
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat karena korban kini koma. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement