Liputan6.com, Jakarta Kesejahteraan dokter spesialis terus diupayakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terutama bagi mereka yang mengabdi di daerah. Salah satunya, Take Home Pay (THP) dokter spesialis dinilai sudah cukup terpenuhi.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengungkapkan, take home pay dokter spesialis bisa mencapai Rp60 juta. Namun, ia tak menyebut secara rinci, apakah THP yang dimaksud per bulan atau per tahun.
Baca Juga
Selain itu, besaran Rp60 juta ditegaskan bukanlah ‘gaji.’ Untuk kisaran gaji dokter spesialis pun tidak disebutkan Ade, sapaan akrabnya, lebih lanjut.
Advertisement
“Saya pernah memanggil kok beberapa dokter spesialis. Ya, lumayan, mereka bisa sampai Rp60 juta take home pay. Take home pay ya, nanti jangan bilang gaji,” ungkap Ade saat diwawancarai Health Liputan6.com usai acara ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Percepatan Produksi Dokter Spesialis’ di Hotel Gran Melia, Jakarta, ditulis Selasa (4/4/2023).
Insentif Tambahan dari Daerah
Dari sisi insentif dokter spesialis, Ade melanjutkan, daerah ada yang memberikan tambahan. Utamanya, daerah yang mempunyai fiskal tinggi.
Kehadiran insentif tambahan ini dapat memberikan dukungan kesejahteraan lebih terhadap dokter spesialis dan sebagai bentuk perhatian dari daerah.
“Beberapa daerah yang fiskalnya paling tinggi, dia memberikan tambahan insentif. Jadi menurut saya sudah cukup banyak pemerintah daerah yang aware (perhatian),” katanya.
“Tinggal kita berkoordinasi lebih baik lagi saja (insentif dokter spesialis) sehingga PR (Pekerjaan Rumah) ini akan bisa kita segera selesaikan.”
Insentif Pendayagunaan Dokter Spesialis
Kemenkes juga telah meluncurkan program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). Program PGDS merupakan program sukarela yang ditujukan untuk pemerataan layanan dokter spesialis.
Bagi dokter spesialis yang mengikuti PGDS pun diberikan suntikan insentif.
“Kita dengan sukarela menggunakan program PGDS, pendayagunaan dokter-dokter spesialis. Mereka itu kita itu berikan (insentif) kepada dokter spesialis sekitar Rp30 jutaan ya. Nah daerah juga memberikan tambahan insentif,” Arianti Anaya menambahkan.
Besaran Tunjangan Dokter Spesialis per Bulan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/545/2019 tentang Besaran Tunjangan Peserta Penempatan Dokter Spesialis Dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis terpapar besaran tunjangan per bulan.
Tunjangan dokter spesialis dilihat sesuai rumah sakit daerah penempatan. Berikut ini besaran tunjangan per bulan dari program Pendayagunaan Dokter Spesialis:
- Rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan: Rp30.012.000
- Rumah sakit rujukan regional: Rp25.505.000
- Rumah sakit provinsi: Rp24.050.000
- Rumah sakit pemerintah daerah lainnya: Rp27.043.000
- Rumah sakit pemerintah pusat lainnya: Rp22.500.000
Advertisement
Insentif Nakes Dilaporkan Tidak Ada Lagi
Adanya perhatian insentif dan tunjangan dokter spesialis dijelaskan Arianti Anaya sekaligus menjawab soal insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah terpencil, terutama di 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang belum menjadi perhatian Pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi menuturkan, insentif nakes di daerah terpencil sebelumnya pernah ada. Namun, lama kelamaan insentif nakes sekarang ini dilaporkan sudah tidak ada lagi.
Salah satu contoh, Adib menyebut, nakes di daerah terpencil di Maluku Utara yang tidak lagi mendapatkan insentif. Selain daerah itu, ia tak merinci lagi daerah mana saja yang nakes tidak mendapatkan insentif.
“Problem-problem terkait dengan tenaga kesehatan di daerah cukup banyak. Problem yang pada waktu kami di Maluku Utara, salah satunya mereka sudah tidak ada lagi insentif,” tuturnya saat sesi ‘Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Dinkes Seluruh Indonesia, IDI dan PDGI’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (17/3/2023).
“Kalau dulu mereka ada, sekarang tidak ada lagi insentif. Insentif untuk daerah terpencil ini, saya kira mungkin juga belum jadi perhatian.”
Aturan UU Belum Terimplementasi dengan Baik
Permasalahan insentif nakes di daerah terpencil masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kaitan utama adalah pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014, khususnya kesejahteraan nakes belum terimplementasi dengan baik.
“Apa yang perlu kita highlight di sini karena masih banyak juga pelaksanaan pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan, khususnya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang belum terimplementasi dengan baik,” lanjut Adib.