Liputan6.com, Jakarta Mendata jumlah dokter spesialis di Indonesia ternyata bukan perkara mudah. Walaupun tiap daerah mempunyai sistem pendataan, besaran jumlah yang terdata berbeda-beda antara organisasi profesi dan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya menuturkan, awal-awal dirinya kesulitan untuk menetapkan berapa jumlah dokter spesialis di Indonesia, yang kemudian harus didata per kabupaten/kota dan provinsi. Sebab, data yang diterimanya berbeda sehingga data yang masuk dinilai belum kredibel.
Baca Juga
Kesulitan pendataan ini bagi Ade, sapaan akrabnya, dapat berdampak terhadap terkendalanya kebijakan yang akan diputuskannya nanti. Dalam hal ini, Kemenkes sedang berupaya melakukan pemerataan dokter spesialis.
Advertisement
“Di indonesia ini kan masalah data akan bermasalah ya. Tetapi saya pada saat itu berpikir, saya tidak akan bisa bekerja secara maksimal, kalau saya enggak tahu pasti jumlah dokter itu ada berapa, di mana posisinya,” tutur Ade saat diwawancarai Health Liputan6.com usai acara ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Percepatan Produksi Dokter Spesialis’ di Hotel Gran Melia, Jakarta, ditulis Selasa (4/4/2023).
Lakukan Pemetaan Dokter Spesialis
Demi memeroleh jumlah dokter spesialis secara pasti, Ade meminta timnya bekerja untuk melakukan pemetaan sampai ke daerah dan pelosok. Artinya, semua dokter spesialis yang berada di penempatan daerah terpencil juga harus terdata.
“Saya cukup lama ya tiga bulan lebih, saya minta tim saya untuk menyelesaikan semua (pemetaan dokter spesialis) dan tentu kita melibatkan pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mendapat semua (jumlah) dokter spesialis yang ada,” terangnya.
Sistem Terintegrasi Surat Izin Praktik
Sebaran dokter spesialis ke depannya akan terintegrasi dengan sistem Kemenkes. Hal ini dari sisi penempatan daerah penugasan tatkala dokter memproses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
“Nantinya kami akan membuat sistem itu terintegrasi sampai di SIP. Jadi tidak ada lagi ketinggalan. Dokter di mana aja ketahuan,” Arianti Anaya melanjutkan.
“Bahkan kami sedang bekerja sama untuk dibuat sistemnya.”
Penerbitan SIP Tergantung Kebutuhan Daerah
Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) nantinya tergantung pemenuhan kebutuhan dokter di daerah. Upaya ini demi memastikan agar dokter-dokter tidak menumpuk di Jakarta sehingga pemerataan distribusi dokter sampai ke daerah terwujud.
Arianti Anaya menjelaskan, penerbitan SIP dokter ke depan mempertimbangkan kondisi daerah. Hal ini tergantung daerah yang masih kekurangan dokter.
“SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, di Kediri masih membutuhkan dokter anestesi ada 5 dokter. Selama dia (dokter) minta di sana dan peluang itu masih ada, maka dia masih bisa submit (kirim) untuk (penempatan) di Kediri,” jelas Ade.
Advertisement
Jika Daerah Penempatan Penuh, Sistem Bisa Otomatis Terkunci
Proses penerbitan SIP juga akan menerapkan sistem terintegrasi Kemenkes. Sebelumnya, sistem SIP hanya di pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Dalam hal ini, ketika dokter ingin mengurus SIP dan daerah penempatan yang dituju sudah penuh, misalnya Jakarta, maka sistem otomatis untuk daerah penempatan di Jakarta akan terkunci.
Dengan demikian, dokter yang bersangkutan harus memilih daerah lain yang masih membuka peluang untuk penempatan.
“Misalnya, di Jakarta, obgin (dokter spesialis obstetri dan ginekologi) sudah penuh, kemudian ada yang meminta SIP untuk dikeluarkan di Jakarta, otomatis Jakarta terkunci. Dia harus mencari tempat lain yang masih dibuka,” beber Arianti Anaya.
Selesaikan Masalah Distribusi Dokter
Pertimbangan kebutuhan dokter di daerah untuk penerbitan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) diharapkan Ade dapat menyelesaikan masalah distribusi dokter. Kebutuhan dokter spesialis utamanya di daerah dapat terpenuhi.
“Sehingga dengan begini, maka kita berharap distribusi yang menjadi permasalahan itu bisa kita selesaikan,” harapnya.