Liputan6.com, Jakarta Setelah resmi membuka kanal pengaduan pada 20 Juli 2023, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerima puluhan laporan pengaduan terkait perundungan yang terjadi pada para calon dokter spesialis.
Setidaknya, ada 91 laporan yang diterima Kemenkes RI dari para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hingga 15 Agustus 2023.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Azhar Jaya, SKM, MARS mengungkapkan bahwa sudah ada tiga rumah sakit yang kena tegur Kemenkes RI perkara kasus perundungan.
Advertisement
"Kami sudah memberikan teguran ke beberapa rumah sakit. RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUP Hasan Sadikin, dan RSUP Adam Malik terkait dengan hasil investigasi," kata Azhar saat konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Kemenkes RI Tak Ragu Tindak Tegas
Azhar menambahkan, pihaknya berharap teguran ini menjadi teguran terakhir yang dikeluarkan untuk para pihak rumah sakit.
"Saya berharap pelaporan tentang perundungan ini yang terakhir. Saya berharap tidak ada lagi," ujar Azhar.
Menurut Ahmad, pihak Kemenkes RI tak akan ragu untuk menindak serius jika masih ada kasus perundungan yang ditemukan ke depannya.
"Namun, kalau masih ada juga, kami akan serius dalam tanda kutip melakukan penindakan-penindakan untuk menghilangkan ini," kata Azhar.
Sejauh ini, teguran pada pihak RS Cipto Mangunkusumo, RSUP Hasan Sadikin, dan RSUP Adam Malik sudah divalidasi kebenarannya. Ketiga rumah sakit itu turut diminta untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
Perundungan di Luar Rumah Sakit Kelolaan Kemenkes RI
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Inspektur Jenderal Kemenkes RI, Drg Murti Utami, MPH. Murti mengungkapkan bahwa laporan perundungan yang masuk tidak hanya terjadi pada rumah sakit yang dikelola Kemenkes RI.
"Laporan yang terjadi di luar rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan akan kami teruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujar Azhar.
Murti menjelaskan, perundungan yang terjadi pada para peserta PPDS terbagi menjadi beberapa bentuk. Mulai dari yang melibatkan uang hingga waktu kerja di luar batas normal
"Saya perlu sampaikan di sini bahwa mayoritas pelaporan yang kami terima terjadi  perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan, dan tugas-tugas lain termasuk adanya waktu jaga berlebihan di luar batas wajar," ujar Murti.
Advertisement
Belum Sebulan, Sudah Ada Hampir 100 Aduan Perundungan
Lebih lanjut Murti mengungkapkan bahwa setelah kanal pengaduan dibuka lewat Instruksi Menteri yang telah dikeluarkan pada 20 Juli 2023 lalu, ada puluhan aduan yang diterima Kemenkes RI.
"Belum sampai satu bulan, kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan di kanal laporan Kemenkes. Data sampai 15 Agustus jam 04.00 sore kemarin, ada 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan," ujar Murti.
"17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, dan 6 laporan dari rumah sakit milik universitas. Serta, terakhir adalah laporan dari 1 rumah sakit TNI Polri, dan 1 laporan di rumah sakit swasta," sambungnya.
Masih Ada Laporan Perundungan yang Sedang Diinvestigasi
Murti mengungkapkan bahwa 44 laporan yang terjadi di rumah sakit pendidikan yang dikelola Kementerian Kesehatan sudah ada yang selesai divalidasi.
"Inspektorat Jenderal telah lakukan validasi terhadap 44 laporan, dan sebanyak 12 laporan tersebut terjadi di 3 rumah sakit dan kita nyatakan sudah selesai dilakukan investigasi," kata Murti.
Ketiga rumah sakit yang sudah selesai divalidasi adalah RS Cipto Mangunkusumo, RSUP Hasan Sadikin, dan RSUP Adam Malik
Sementara, sisa laporan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes RI lainnya tengah dalam tahap investigasi.
Advertisement