Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia memberikan santunan dan bantuan kepada korban gagal ginjal akut progresif atifikal (GGAPA).
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan dengan sungguh-sungguh bagi mereka yang dirawat, dan diberikan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal," ujar Muhadjir kata Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2024 mengutip Antara.
Baca Juga
Kepada keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang meninggal Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp50 juta. Sementara yang masih menjalani perawatan sebesar Rp60 juta per orang.
Advertisement
Muhadjir mengatakan setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat 312 korban yang valid dan diberikan bantuan serta santunan. Berikut rinciannya:
- 218 korban meninggal dunia
- 94 korban sembuh/dirawat jalan
Sudah Bisa Dicairkan
Bantuan diserahkan secara simbolik kepada korban yang ada di sekitar DKI Jakarta.
Sementara korban di luar DKI Jakarta sudah dapat melakukan pencairan santunan dan bantuan di masing-masing bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.
"Pemberian santunan ini murni bentuk empati dari pemerintah, tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum. Biar hukum diselesaikan sesuai koridornya," kata Muhadjir.
Pemerintah Minta Maaf Atas Keterlambatan Bantuan dan Santunan
Di kesempatan yang sama, Muhadjir meminta maaf karena terlambat memberikan bantuan.Â
"Ini kesalahan dari kami karena prosesnya panjang, karena menyangkut anggaran APBN harus pruden dan tidak boleh ada masalah. Perlu data siapa saja harus divalidasi, jangan sampai ada yang harusnya masuk tapi tidak masuk atau sebaliknya," kata Muhadjir.
Â
Advertisement
3 Bantuan Pemerintah ke Korban yang Masih Dirawat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah memberikan tiga hal kepada anak gagal ginjal akut yang masih dirawat.
Pertama bantuan jaminan sosial. Pemerintah membayarkan BPJS Kesehatannya untuk proses perawatan di rumah sakit.
Kedua, bantuan transportasi ke fasilitas kesehatan selama menjalani proses pengobatan.
"Keluarga terkena GGAPA, transportasinya dipastikan dibantu. Kalau tidak dikasih, beri tahu kita," kata Budi.
Ketiga, bantuan dan santunan yang diberikan lewat Kemenko PMK hari ini. Menurut dia, kejadian semacam ini tak boleh berulang dan menjadi perhatian besar pemerintah.
Â