Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran Idul Fitri, sebuah tren baru muncul di TikTok ketika para orang tua yang menyebut anak-anak mereka sebagai 'investor' Hari Raya.
Dalam tren ini, anak-anak akan menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima dari saudara maupun kenalan kepada orang tua mereka.
Baca Juga
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Sentuh Rp 1.834,5 Triliun, Terbesar untuk Gaji ASN hingga TNI/Polri
5 Cara Mengonsumsi Alpukat untuk Menurunkan Kolesterol dan Mendapatkan 3 Manfaat untuk Jantung Anda
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Melawan Filipina di Piala AFF 2024, Ini Strategi Shin Tae-yong
Uang tersebut kemudian akan digunakan untuk berbagai keperluan. Ada yang akan menyimpannya untuk keperluan Si Kecil, ada pula yang terang-terangan mengakui bahwa THR Lebaran tersebut akan diputar untuk diberikan ke pada anak lainnya.
Advertisement
Lantas, apa hukum menggunakan THR atau uang milik anak tanpa izin mereka dalam pandangan Islam?
Anak yang memiliki keterbatasan perlindungan pribadi dan harta berhak mendapatkan kewalian, seperti dikutip dari NU Online pada Jumat, 12 April 2024.
Keterbatasan ini timbul karena anak belum mumayyiz atau belum cukup kompeten untuk melindungi diri sendiri.
Ketika anak menerima hibah atau uang dalam amplop saat Idulfitri, orang tua wajib menjaga dan mengelola uang tersebut dengan bertanggung jawab.
إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة
Artinya: "Jika orang dengan 'keterbatasan' memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,"
Ini Kewajiban Orang Tua Terhadap THR Anak
Orang tua bertanggung jawab menjaga dan menggunakan uang anak hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan buah hati tercinta.
Mereka tidak boleh menghabiskan uang tersebut sia-sia atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Transaksi yang merugikan anak secara langsung juga harus dihindari.
"Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan.
Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat.
Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,"
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Advertisement
Apakah Orang Tua Boleh Menggunakan Uang THR Anak sebagai Donasi?
Orangtua tidak boleh mendonasikan uang amplop lebaran anaknya karena mereka bukan pemilik aset tersebut, melainkan hanya wali.
Transaksi donasi harus dilakukan oleh pemilik aset, dan dalam hal ini, donasi tidak memberikan manfaat langsung bagi anak.
وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya: "Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. Sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,"
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).