Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sudah memulai investigasi penyebab mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dokter Aulia Risma Lestari meninggal dunia.
Diduga mahasiswi PPDS Undip tersebut bunuh diri lantaran mendapatkan perundungan atau bullying selama menempuh pendidikan. Untuk mencari tahu pemicunya, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI bergerak melakukan investigasi.
Baca Juga
Investigasi tim Itjen Kemenkes mencakup kegiatan dokter Aulia Risma Lestari selama menempuh pendidikan di lingkungan RS Kariadi Semarang yang merupakan UPT di bawah Kemenkes RI.
Advertisement
"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Menurutnya, Kemenkes menargetkan hasil investigasi sudah dalam seminggu ke depan.
"Mudah-mudahaan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," imbuh Nadia.
Investigasi Bersama Kemendikbud
Untuk mengusut penyebab dokter Risma meninggal dunia, Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai pembina Undip.
Tak ketinggalan Dekan FK Undip dokter Yan Wisnu Prajoko dilibatkan dalam proses investigasi ini.
Â
Â
Kegiatan PPDS Anestesi Undip Dihentikan Sementara
Nadia juga mengungkapkan bahwa sudah meminta agar kegiatan PPDS anestesi di Undip diberhentikan sementara selama proses investigasi.
"Pengehentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," kata Nadia.
Advertisement
Kemenkes Minta Undip Benahi Sistem PPDS
Isu bullying bukan hal baru dalam dunia pendidikan kedokteran, maka dari itu Kemenkes meminta Undip dan Kemendikbudristek turut membenahi sistem PPDS yang berjalan di sana.
"Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS," kata Nadia.
Bila hasil investigasi mengarah ada dokter yang melakukan tindakan perundungan atau bullying maka Kemenkes bisa mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi sosok tersebut.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yang berakibat kematian," tegas Nadia.
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.
Advertisement