Liputan6.com, Jakarta - Pada peringatan ke-79 kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, hari ini, perlu disampaikan bahwa juga harus dicapai Kemerdekaan Kesehatan bagi bangsa kita, yang setidaknya meliputi lima aspek.
Untuk ini kita mengacu pada definisi dan pengertian Pelayanan Kesehatan universal, atau “Universal Health Care (UHC)”, yaitu semua orang harus dapat mempunyai akses pada pelayanan kesehatan yang bermutu, yang diperlukannya, tanpa membebani finansialnya.
Baca Juga
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan pertama sesuai pengertian di atas adalah “semua orang”, artinya pelayanan kesehatan adalah untuk siapapun juga di negara kita, entah yang tinggal di pelosok nusantara manapun, tanpa kecuali sama sekali. Kita bisa menilai sendiri apakah pada 79 tahun kemerdekaan hari ini seluruh rakyat kita sudah sudah mendapat pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Advertisement
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan kedua dalam UHC adalah “mempunyai akses”. Jadi, kalau toh seseorang memerlukan pelayanan kesehatan di manapun juga maka dia harus punya akses untuk mendapatkannya di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Jadi penyebaran fasilitas kesehatan benar-benar harus merata dan menjangkau seluruh pelosok negara tercinta kita, di peringatan 79 tahun kemerdekaan ini.
Pengertian ketiga Kemerdekaan Kesehatan adalah “pelayanan kesehatan”. Hal ini bukan hanya pelayanan untuk pengobatan saja, tetapi harus lengkap, yaitu pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Jadi semua rakyat harus dapat informasi kesehatan yang benar, juga misalnya dapat berkonsultasi dan mendapatkan makanan bergizi, atau berbagai kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan masalah kesehatan lainnya.
Adalah tidak tepat kalau yang disebutkan pelayanan kesehatan hanyalah untuk orang sakit saja. Yang juga amat perlu adalah menjaga yang sehat tetap sehat, produktif dan berguna bagi diri, keluarga dan lingkungannya.
Pelayanan Kesehatan Warga Harus Bermutu
Keempat, Kemerdekaan Kesehatan harus berarti pelayanan yang didapatkan warga kita haruslah yang bermutu, sesuai kaidah ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran yang tepat. Jadi, jangan “asal” tersedia pelayanan saja, harus dijamin bermutu, dilakukan oleh petugas kesehatan yang mumpuni (dan terjamin kehidupannya) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang baik untuk menjamin kerjanya.
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan kelima adalah semua bentuk kesatu sampai keempat di atas harus bisa didapat tanpa membebani kantong rakyat kita. Ini bukan selalu berarti gratis, yang penghasilannya terbatas mungkin perlu dibantu dengan sistem asuransi sosial. Sementara para pekerja dan penerima upah maka pelayanan kesehatan tercakup dalam gaji/upahnya, yang berpenghasilan menengah ke atas maka mungkin berbeda lagi skemanya, yang semuanya perlu diatur dengan baik.
Memang di satu sisi ini dapat dilihat dari jangkauan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi sebenarnya punya pengertian lebih luas dan dalam.
Selamat memperingati Hari Kemerdekaan ke-79, semoga kita juga dapat mewujudkan "Kemerdekaan Kesehatan" bangsa.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI
Advertisement