Kalau di Indonesia ada aturan dilarang merokok di tempat umum. Sementara di Massachusetts, sedang mempertimbangkan melarang merokok di dalam mobil alias saat mengemudi.
Perokok yang berkendaraan dengan anak-anak di dalamnya tak boleh lagi menyalakan rokoknya sesuai dengan undang-undang yang sedang dipertimbangkan Anggota Parlemen di Komite Kesehatan Masyarakat.
Langkah yang diambil Legislatif Massachusetts itu untuk melindungi 'paru-paru kecil' yang menumpangi mobil. Soalnya, orang dewasa yang mengemudi biasanya merokok padahal ada anak kecil yang duduk di dalam mobil itu.
Hukum itu akan diberlakukan sama seperti larangan ber-SMS ketika sedang mengemudi. Sopir atau penumpang yang ketahuan menyalakan rokoknya di dalam kendaraan bakal dikenai denda US$ 100 atau sekitar Rp 979 ribu.
Pendukung aturan itu mengatakan, ada bukti yang nyata yang menunjukkan perokok pasif yang terkena asap rokok yang berbahaya jumlahnya meningkat.
Perwakilan Mahasiswa dari Attleboro, Paul Heroux mengakui, hukum mungkin sulit ditegakkan. Namun dengan aturan membuat perokok jadi berpikir dua kali sebelum menyalakan rokoknya karena bakal didenda.
"Jika petugas melihatnya, Anda siap-siap," ujar Heroux setelah memberikan kesaksian pada Undang-undang (H 1984) yang dijuluki tindakan untuk melindungi paru-paru kecil seperti dikutip massachusetts.onpolitix, Rabu (29/5/2013).
Heroux juga mengatakan, larangan merokok ketika anak di dalam mobil bisa meningkatkan kesadaran tentang bahaya asap rokok.
Menurut Kampanye Anak Bebas Rokok dari U.S. Surgeon General, anak-anak sangat rentang dengan efek dari asap rokok karena tubuh dan otaknya masih berkembang. Paparan asap rokok pasif menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut yang lebih rendah seperti bronkitis dan pneumonia pada bayi dan anak-anak.
Anak-anak juga lebih sering mengalami asma yang parah. Dan anak-anak yang terpapar asap rokok meningkatkan risiko infeksi telinga.
Sementara, penentang RUU itu cenderung berpendapat kalau aturan itu salah satu bentuk serangan lain terhadap kebebasan bagi perokok.
(Mel/Abd)
Perokok yang berkendaraan dengan anak-anak di dalamnya tak boleh lagi menyalakan rokoknya sesuai dengan undang-undang yang sedang dipertimbangkan Anggota Parlemen di Komite Kesehatan Masyarakat.
Langkah yang diambil Legislatif Massachusetts itu untuk melindungi 'paru-paru kecil' yang menumpangi mobil. Soalnya, orang dewasa yang mengemudi biasanya merokok padahal ada anak kecil yang duduk di dalam mobil itu.
Hukum itu akan diberlakukan sama seperti larangan ber-SMS ketika sedang mengemudi. Sopir atau penumpang yang ketahuan menyalakan rokoknya di dalam kendaraan bakal dikenai denda US$ 100 atau sekitar Rp 979 ribu.
Pendukung aturan itu mengatakan, ada bukti yang nyata yang menunjukkan perokok pasif yang terkena asap rokok yang berbahaya jumlahnya meningkat.
Perwakilan Mahasiswa dari Attleboro, Paul Heroux mengakui, hukum mungkin sulit ditegakkan. Namun dengan aturan membuat perokok jadi berpikir dua kali sebelum menyalakan rokoknya karena bakal didenda.
"Jika petugas melihatnya, Anda siap-siap," ujar Heroux setelah memberikan kesaksian pada Undang-undang (H 1984) yang dijuluki tindakan untuk melindungi paru-paru kecil seperti dikutip massachusetts.onpolitix, Rabu (29/5/2013).
Heroux juga mengatakan, larangan merokok ketika anak di dalam mobil bisa meningkatkan kesadaran tentang bahaya asap rokok.
Menurut Kampanye Anak Bebas Rokok dari U.S. Surgeon General, anak-anak sangat rentang dengan efek dari asap rokok karena tubuh dan otaknya masih berkembang. Paparan asap rokok pasif menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut yang lebih rendah seperti bronkitis dan pneumonia pada bayi dan anak-anak.
Anak-anak juga lebih sering mengalami asma yang parah. Dan anak-anak yang terpapar asap rokok meningkatkan risiko infeksi telinga.
Sementara, penentang RUU itu cenderung berpendapat kalau aturan itu salah satu bentuk serangan lain terhadap kebebasan bagi perokok.
(Mel/Abd)