Sulitnya menjadi dokter menurut Ketua Umum IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr. Zaenal Abidin tidak hanya dirasakan oleh dokter lokal, tapi juga dokter asing. Dokter asing disebutkannya, harus melewati sejumlah prosedur yang lebih rumit jika ingin bekerja di Indonesia.
Meskipun hingga saat ini jumlah dokter asing ilegal tidak memiliki data yang jelas, tapi Zaenal mengatakan keberadaaan dokter asing ini sudah seharusnya menjadi masalah ketahanan negara republik Indonesia.
"Saya rasa ini adalah masalah ketahanan negara, wibawa bangsa bahwa ada dokter asing yang praktek tanpa izin. Padahal sudah jelas ada di undang-undang rumah sakit maupun kesehatan bahwa dokter asing harus melewati jalur panjang untuk bisa bekerja di Indonesia," jelasnya.
Zaenal menjelaskan, dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia tersebut izinnya lebih panjang seperti berikut ini.
"Dokter asing itu harus menyertakan keterangan adaptasi. Nanti kami juga akan memeriksa apakah ia dokter beneran atau tidak, semua keterangan sekolah kedokteran termasuk ijasah juga kami periksa. Setelah itu, dia juga harus buat pernyataan tentang kode etik, kemudian disumpah dan harus ikut uji kompetensi seperti dokter lokal," tegasnya.
Tidak selesai sampai disitu, dokter asing juga harus ke kolegium terkait untuk melaporkan keberadaannya. Setelah itu ia juga harus mengurus STR (Surat Tanda registrasi) dan melapor ke dinas kesehatan untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik).
"Semua ini harus dilakukannya, jadi jangan motong jalur yang sudah seharusnya. Kalau ada orang asing motong jalur tanpa izin tentu ada sanksinya," tambahnya.
(Fit/Abd)
Meskipun hingga saat ini jumlah dokter asing ilegal tidak memiliki data yang jelas, tapi Zaenal mengatakan keberadaaan dokter asing ini sudah seharusnya menjadi masalah ketahanan negara republik Indonesia.
"Saya rasa ini adalah masalah ketahanan negara, wibawa bangsa bahwa ada dokter asing yang praktek tanpa izin. Padahal sudah jelas ada di undang-undang rumah sakit maupun kesehatan bahwa dokter asing harus melewati jalur panjang untuk bisa bekerja di Indonesia," jelasnya.
Zaenal menjelaskan, dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia tersebut izinnya lebih panjang seperti berikut ini.
"Dokter asing itu harus menyertakan keterangan adaptasi. Nanti kami juga akan memeriksa apakah ia dokter beneran atau tidak, semua keterangan sekolah kedokteran termasuk ijasah juga kami periksa. Setelah itu, dia juga harus buat pernyataan tentang kode etik, kemudian disumpah dan harus ikut uji kompetensi seperti dokter lokal," tegasnya.
Tidak selesai sampai disitu, dokter asing juga harus ke kolegium terkait untuk melaporkan keberadaannya. Setelah itu ia juga harus mengurus STR (Surat Tanda registrasi) dan melapor ke dinas kesehatan untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik).
"Semua ini harus dilakukannya, jadi jangan motong jalur yang sudah seharusnya. Kalau ada orang asing motong jalur tanpa izin tentu ada sanksinya," tambahnya.
(Fit/Abd)