Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa (24/3/2020) sebanyak 125 ribu test kits untuk pelaksanaan rapid test telah didistribusikan ke berbagai rumah sakit rujukan untuk virus corona di berbagai daerah di Indonesia.Â
Namun, sebelum masyarakat berbondong-bondong untuk mengajukan rapid test di fasilitas kesehatan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tes ini tidak bisa secara langsung digunakan untuk mendeteksi infeksi virus corona. Lantas untuk apa kegunaannya?Â
Baca Juga
Advertisement
Rapid test atau tes cepat, digunakan untuk memeriksa antibodi ke pasien yang diduga memiliki gejala terjangkit COVID-19. Rapid Test merupakan langkah awal pemerintah untuk melakukan screening terhadap pasien yang diduga positif virus corona. Setelahnya masih dilakukan beberapa tes lanjutan untuk mendeteksi apakah pasien benar-benar terinfeksi virus corona atau tidak.
Dikarenakan jumlah test kits yang masih terbatas, maka rapid test corona akan dilakukan kepada golongan yang diprioritaskan terlebih dahulu. Seperti apa berita selengkapnya terkait fakta pelaksanaan Rapid Test covid-19? Dilansir dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Rabu (25/3/2020).
Â
Â
1. Cara Kerja Rapid Test
Cara kerja Rapid Test yakni melakukan pemeriksaan terhadap anti bodi yang ada di dalam darah seseorang. Sehingga tidak secara langsung dapat mendeteksi virus corona.
Penggunaan istilah positif dalam Rapid Test yakni untuk orang yang memiliki virus di dalam tubuh. Namun harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboraturium terkait virus apa yang berada dalam tubuh orang tersebut.
Maka dari itu, ketika seseorang mendapatkan hasil negatif untuk rapid test, disarankan untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal ini karena Rapid Test tidak menjamin orang tersebut terinfeksi virus corona atau tidak.
Advertisement
2. Pasien akan dibedakan menjadi 3 kelompok
Di fasilitas kesehatan, orang yang melakukan kontak fisik secara langsung dengan pasien positif virus corona akan dibagi mejadi 3 kelompok. Yakni Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dalam ketiga kelompok tersebut, memungkinkan memiliki hasil tes negatif.Â
Akan tetapi, hasil rapid test negatif bukan berarti benar-benar terbebas dari COVID-19. Maka dari itu, ketiga kelompok tersebut diwajibkan untuk melakukan isolasi baik secara mandiri atau di fasilitas kesehatan. Setelah 10 hari, diwajibkan untuk kembali menjalankan pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan untuk pasien yang terdeteksi positif, untuk pasien OTG dan ODP disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dan melakukan social distancing. Sedangkan untuk PDP, jika mengalami gejala ringan, maka diwajibkan untuk isolasi mandiri di rumah. Jika gejala semakin memburuk, segera datang ke fasilitas kesehatan rujukan.
3. Golongan yang akan diprioritaskan untuk melakukan Rapid Test
Untuk aturan golongan yang mendapatkan prioritas menjalankan rapid test disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui jumpa pers pada Selasa (24/3/2020). "Tadi pagi saya telah memerintahkan menteri kesehatan untuk rapid test yang diprioritaskan adalah dokter dan tenaga medis serta keluarganya terlebih dahulu," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain itu, prioritas rapid test juga ditujukan kepada mereka yang telah menyandang status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Advertisement
4. Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil tes
Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil rapid tes adalah 6 jam, namun, jika tes menujukkan hasil negatif maka diperlukan tes ulang pasca 10 hari. Hal ini dikarenakan dibutuhkan waktu 6-7 hari antibodi terbentuk. Sehingga untuk memastikan seseorang terinfeksi atau tidak, diperlukan tes ulang.
"Karena kalau memeriksa langsung terhadap virusnya, maka kita menggunakan pemeriksaan yang kita sebut berbasis pada antigen. Yang kita gunakan adalah melakukan pemeriksaan dengan swab, dengan apusan, usapan yang dilaksanakan di dinding belakang rongga hidung atau di belakang rongga mulut," Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan secara live melalui akun YouTube BNPB, Selasa (24/3/2020).