Syarat Masuk Mal di Yogyakarta Selama PPKM sampai 6 September 2021

Ketahui syarat masuk mal di Yogyakarta.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 01 Sep 2021, 16:35 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta DIY masih masuk dalam daftar wilayah level 4 pada PPKM periode 30 Agustus-6 September 2021. Per Selasa (31/8/2021), di DIY terdapat penambahan 539 kasus positif, 3 pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, dan 1127 kasus positif yang dinyatakan sembuh.

Meski begitu, pemerintah telah menerapkan uji coba pembukaan mal dengan prokes ketat di Yogyakarta. Uji coba ini mulai diberlakukan pada 23 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. Untuk bisa masuk mal, masyarakat perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup," kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam keterangan resminya pada Rabu (25/8/2021).

Syarat ini berlaku di seluruh mal DIY yang sudah buka mulai dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Berikut syarat masuk mal di Yogyakarta selama PPKM sampai 6 September 2021 yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(1/09/2021).

Jam operasional

Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DIY diizinkan dari pukul 10.00 sampai 21.00. Pada PPKM sebelumnya, operasional mal hanya boleh berjalan Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 50 persen.

Wajib tunjukkan PeduliLindungi

mal
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Syarat utama untuk bisa masuk mal di DIY adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Ini berlaku bagi pengunjung maupun karyawan mal.

Ketika masuk, pengunjung harus melakukan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi. Ada tiga warna status barcode di PeduliLindungi, merah, kuning, dan hijau. Syarat pengunjung yang boleh masuk mal paling tidak harus memiliki status barcode kuning atau hijau.

Warna kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Sementara warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk mal.

Untuk pengunjung yang statusnya masih merah maka belum diperbolehkan masuk mal. Kode merah dalam PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.

Pengecualian pengunjung

ilustrasi tips berbelanja di mall saat new normal/pexels
ilustrasi mal/pexels

Untuk sementara, masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun belum diperbolehkan masuk mal. Pengunjung yang tidak diperbolehkan masuk lainnya adalah pengunjung yang belum melakukan vaksinasi dosis satu.

Hal ini bisa diketahui melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang belum divaksinasi akan memiliki status kode barcode merah. Kode merah juga bisa berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.

Gubernur DIY mengimbau bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).

"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," imbuhnya.

Aturan-aturan lainnya

Ilustrasi Mal
Ilustrasi Mal (Dok.Unsplash)

Berikut aturan-aturan pembukaan mal di Yogyakarta selama PPKM sampai 6 September 2021:

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Artinya pengunjung masih belum diperbolehkan makan di tempat makan di dalam selama PPKM. Pengunjung hanya boleh membawa pulang makanannya.

- Selama PPKM, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih belum dibuka.

Aturan operasional pusat perbelanjaan dan perdagangan

Ilustrasi Supermarket
Ilustrasi supermarket. (dok. Unsplash.com/Mehrad Vosoughi @mehrad_vosoughi)

Pada PPKM level 3 dan 4, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Pada PPKM sebelumnya, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah PPKM level 2 supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, pada wilayah level 3 dan 4 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Sebelumnya, kategori pasar ini hanya diperbolehkan buka sampai Pukul 15.00 waktu setempat.

Untuk, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis pada wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Pada PPKM sebelumnya, kategori ini juga hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya