PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Tempat Ibadah dan Area Publik Sesuai Zonasi

PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diterapkan di luar Jawa-Bali.

oleh Husnul Abdi diperbarui 10 Nov 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 15:00 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Lapangan Banteng Dibuka Kembali
Sejumlah pengunjung bersantai di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka 59 ruang terbuka hijau (RTH). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 1, 2, dan 3 kembali diterapkan di luar Jawa-Bali. Pada periode ini, kembali tidak ada daerah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Hal ini berkat adanya penurunan kasus COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Penerapan perpanjangan PPKM ini kembali dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai 9 November hingga 22 November 2021. Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan beberapa penyesuaian dan pelonggaran aturan di berbagai sektor.

Aturan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dan area publik termasuk yang disesuaikan. Kali ini, ketentuan melaksanakan kegiatan di kedua tempat tersebut akan menyesuaikan dengan zonasi masing-masing daerah. Hal ini berlaku bagi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.58 Tahun 2021, Rabu (10/11/2021) tentang aturan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dan area publik.

Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 1 dan 2

FOTO: Masjid Istiqlal Kembali Gelar Salat Jumat
Umat muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan salat Jumat dibuka dengan kapasitas dibatasi maksimal 25 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berlaku sampai 22 November 2021, berikut aturan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara , serta tempat ibadah lainnya) selama PPKM Level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali:

1. Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

2. Untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

4. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Area Publik Selama PPKM Level 1 dan 2

FOTO: RTH Jakarta Sudah Mulai Dibuka
Suasana Taman Puring, Jakarta, Minggu (14/3/2021). Mulai 13 Maret 2021, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kembali membuka 28 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ibu Kota di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berlaku sampai 22 November 2021, berikut aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) selama PPKM Level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali:

1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya