Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

Kemenkes menerbitkan ketentuan baru mengenai syarat isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Jan 2022, 21:20 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 21:20 WIB
Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
ilustrasi isolasi mandiri (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan ketentuan baru mengenai syarat isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 varian Omicron. Dengan aturan baru tersebut, pasien positif Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1/2022).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai syarat klinis dan rumah bagi pasien positf Omicron yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, Jumat (21/1/2022).

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Positif Omicron

Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
ilustrasi isolasi mandiri (sumber: freepik)

Sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut syarat isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala maupun gejala ringan:

Syarat Klinis Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Omicron

1. Berusia 45 tahun ke bawah.

2. Tidak memiliki komorbid.

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Omicron

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Adapun jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Terakhir, untuk isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Gejala Omicron di Indonesia Secara Umum

Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Gejala Omicron di Indonesia. (pexels/anna shvets).

Dikutip dari Liputan6.com, berikut ini terdapat beberapa gejala Omicron di Indonesia yang paling banyak dialami pasien positif Omicron yang dipaparkan Jubir Siti Nadia, yaitu:

1. Mayoritas pasien Omicron mengalami batuk atau sakit tenggorokan.

2. Mayoritas pasien Omicron mengalami pilek.

3. Mayoritas pasien Omicron mengalami demam.

4. Pasien dengan sistem kekebalan lemah berisiko mengalami diare atau flu perut dengan gejala muntah dan diare (muntaber).

5. Pasien akan mengalami perasaan lelah atau kelelahan tanpa alasan yang jelas.

6. Pasien Omicron akan mengalami gejala yang berhubungan dengan masalah pernapasan.

7. Pasien akan mengalami nyeri otot dan tubuh.

8. Begitu pula pasien akan mengalami gejala penyerta sakit kepala.

9. Sebagian kecil pasien Omicron mengalami gejala sakit maag.

Gejala Omicron pada Anak

Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Ilustrasi anak mengalami batuk. (iStockphoto)

Dikutip dari Liputan6.com, Dokter Umum David Lloyd yang berbasis di London utara melansir The Mirror, pada Selasa (18/1/2022) pada kasus awal menemukan sekitar 15 persen anak yang terinfeksi varian Omicron mengalami ruam di kulit selain gejala umum lainnya. Berikut penjelasannya:

1. Anak akan mengalami kelelahan tidak biasa.

2. Anak akan mengalami sakit kepala.

3. Anak akan cenderung kehilangan nafsu makan.

The National Health Service (NHS) juga merilis ada tiga gejala Omicron pada anak lainnya yang mirip dialami orang dewasa. Berikut rinciannya:

1. Anak akan mengalami batuk terus-menerus.

2. Anak akan memiliki suhu tubuh cukup tinggi.

3. Anak akan berisiko mengalami kehilangan indra penciuman atau rasa.

Dr Lloyd pada kesempatan yang sama menjelaskan gejala Omicron pada anak yang berhubungan dengan kulit adalah berupa ruam mirip “chilblain” atau luka kulit atau benjolan yang terjadi akibat terpapar suhu dingin.

Para ahli yang melakukan penelitian di ZOE Covid Symptom Study App pada awal kasus kemunculan Omicron telah mencatat sejumlah 21 gejala Covid-19 teratas, lalu ruam kulit berada di urutan ke-10.

Kemudian, anak akan berisiko mengalami ruam kulit atau benjolan berwarna ungu atau merah Pasien Omicron di Inggris melaporkan gatal-gatal seperti ruam yang termasuk gejala Omicron pada anak itu muncul secara tiba-tiba. Hal tersebut, muncul dalam bentuk benjolan dan sangat gatal.

Selain itu, ada laporan yang menunjukkan gejala Omicron pada anak seperti ruam di kulit bisa muncul dari telapak tangan atau telapak kaki dengan sensasi sangat gatal. Dan bahkan dapat muncul seperti biang keringat di seluruh tubuh.

Paling sering dari kasus laporan gejala Omicron pada anak yang berhubungan dengan ruam, muncul di siku, lutut, punggung tangan, dan kaki. Sejauh ini, gejala Omicron pada anak seperti ruam di kulit tidak banyak dialami oleh orang dewasa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya