Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui siaran pers yang dirilis pada 20 Desember 2022 kepada masyarakat luas.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 21 Des 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 16:40 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Ilustrasi seleksi PPPK Tenaga Teknis (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis 2022. Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui siaran pers yang dirilis pada 20 Desember 2022 kepada masyarakat luas.

Berdasarkan siaran pers tersebut, seleksi PPPK Tenaga Teknis akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023. Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Oleh karena itu calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis harus membuat akun pada portal sebelum melakukan pendaftaran.

Formasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya dengan merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN. Calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar untuk mengecek ketersediaan lowongan formasi yang tersedia. Calon peserta seleksi dapat mengaksesnya pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi.

Berikut jadwal dan cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang telah dirangkum Liputan6.com dari laman www.bkn.go.id, Rabu (21/12/2022).


Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis

Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022
Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun 2022.

1. Pengumuman Seleksi PPPK: 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 s.d 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah: 16 s.d 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah: 19 s.d 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 26 s.d 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 s.d 22 Februari 2023

9. Penarikan data final: 23 s.d 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari s.d 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 2 s.d 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret s.d 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret s.d 6 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26 Maret s.d 8 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan: 9 s.d 11 April 2023

16. Masa Sanggah: 12 s.d 14 April 2023

17. Jawab Sanggah: 14 s.d 20 April 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 s.d 29 April 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d 22 Mei 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Berdasarkan edaran resmi BKN, tanggal yang tertera pada jadwal ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis dihimbau untuk terus memantau perkembangan teknis melalui media dan portal informasi BKN.


Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu, berikut tahapannya:

- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. 

- Mengisi data identitas sesuai KTP hingga ijazah dan kolom lainnya.

- Mengunggah scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.

- Melakukan swafoto.

-Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas, sebab apabila terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, peserta tidak dapat memperbaikinya.

- Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pelamar melengkapi data diri. Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis.

5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan atau formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi yang sesuai dengan ijazah, nama program studi, dan akreditasi.

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berikut:

- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang

warna merah.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai atau e-materai 10.000 sesuai format yang disediakan BKN.

- Ijazah asli. 

- Transkrip nilai asli.

- Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai atau e-materai 10.000 sesuai format yang disediakan BKN.

- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah tahap ini pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya