KBLI Adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Ini Kategorinya

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, berikut ini pengertian KBLI, kategori KBLI beserta dengan cara menentukan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dikerjakan.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 30 Des 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 14:05 WIB
ilustrasi kegiatan usaha
Ilustrasi bekerja (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI adalah pengkalsifikasian kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa. KBLI adalah kategori yang disusun berdasarkan lapangan usaha, untuk memberikan keseragaman konsep dan definisi dalam kegiatan ekonomi.

Umumnya, KBLI akan tercantum pada Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sehingga jika seseorang ingin membuka suatu usaha di bidang apapun itu, mereka diharuskan untuk dapat berhubungan langsung dengan klasifikasi bidang usaha yang diatur dalam KBLI.

KBLI adalah sistem yang memudahkan pelaku usaha dalam menentukan kategori bidang usahanya. Untuk itu, setiap pelaku usaha perlu untuk mengetahui dan memahami apa itu KBLI dan apa saja kategori yang ada dalam KBLI. tidak hanya itu penting juga mengetahui cara menentukan KBLI usaha yang dimiliki pelaku usaha.

Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum laman oss.go.id pada Jumat (30/12/2022). Pengertian KBLI, kategori KBLI beserta dengan cara menentukan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dikerjakan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KBLI Adalah

ilustrasi rencana usaha
Ilustrasi bisnis.

KBLI Adalah

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. 

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. 

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI. 

Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI. 

KBLI ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) dan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC).


Kategori KBLI dan Kodenya

Kategori KBLI dan Kodenya

Dilansir dari laman situs resmi KBLI OSS pada website oss.go.id, terdapat setidaknya 21 kode KBLI 2020 yang berlaku, yaitu :

Kode A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.

Kode B : Pertambangan dan Penggalian

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain.

Kode C : Industri Pengolahan

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. 

Kode D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. 

Kode E : Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.

Kode F : Konstruksi

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prefabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.

Kode G : Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.

Kode H : Pengangkutan dan Pergudangan

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir. 

Kode I : Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.

Kode J : Informasi Dan Komunikasi

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya. Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).


Kategori KBLI dan Kodenya

Kode K : Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan. Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.

Kode L : Real Estate

Kategori ini mencakup kegiatan orang yang menyewakan, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau pembelian real estat, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya, seperti jasa penaksir real estat atau bertindak sebagai agen pemegang wasiat real estat. Kegiatan dalam kategori ini bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang disewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan gedung, yang disatukan dengan pemeliharaan atau penyewaan bangunan tersebut. Kategori ini mencakup pengelola bangunan real estat. Real estat adalah properti berupa tanah dan bangunan.

Kode M : Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.

Kode N : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus.

Kode O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib

Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselamatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. 

Kode P : Pendidikan

Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing. 

Kode Q : Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, hingga kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan dan kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.

Kode R : Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.

Kode S : Aktivitas Jasa Lainnya

Kategori ini mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.

Kode T : Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri

Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Kode U : Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Kategori ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.


Cara Menentukan KBLI

Cara Menentukan KBLI

Untuk menentukan KBLI dari bidang usaha yang dikerjakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok. Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, berikut penjelasannya : 

1. Kategori 

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

2. Golongan Pokok

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka.

3. Golongan

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan. 

4. Subgolongan

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menunjukkan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

5. Kelompok

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya