Rambu Lalu Lintas dan Artinya, Berikut Jenis-Jenis dan Arti Marka Jalan

Rambu lalu lintas dan artinya memiliki maksud untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki atau pengendara.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 30 Jan 2023, 09:20 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 09:20 WIB
FOTO: Pemberlakuan One Way di Tol Jakarta - Cikampek
Rambu lalu lintas terpasang saat pemberlakuan sistem one way di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Kebijakan one way di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414 diterapkan mulai hari ini sebagai upaya mengurai kemacetan kendaraan para pemudik. (Liputan6.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Memiliki keterampilan mengendarai yang baik saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya. Selain itu, kita juga harus tahu bentuk-bentuk rambu lalu lintas dan artinya.

Mengetahui rambu lalu lintas dan artinya sangat penting bagi pengendara di jalan raya. Maka tidak mengherankan jika untuk bisa mendapat SIM (Surat Izin Mengemudi), seseorang akan menjalani dua tes, yakni tes tertulis dan praktik.

Pada tes tertulis inilah seseorang yang mengajukan permohonan SIM diuji pengetahuan dan pemahamannya mengenai rambu lalu lintas dan artinya. Sebab, pengetahuan rambu lalu lintas dan artinya ini sangat penting ketika berkendara di jalan raya atau jalan umum.

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Rambu lalu lintas punya banyak jenis. Setiap jenis rambu lalu lintas memiliki fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur. Berikut adalah jenis-jenis rambu lalu lintas dan artinya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (30/1/2023).

Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas

Ketertiban dalam berkendara tentu saja memiliki maksud dan tujuan yang baik bagi para pengendara. Selain memastikan agar perjalanan berlangsung dengan nyaman, menjaga ketertiban juga bertujuan untuk menjaga keselamatan dalam berkendara. Oleh karena itu pada beberapa bagian jalan dipasang rambu lalu lintas, sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki atau pengendara.

Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Ada banyak sekali jenis rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Namun secara umum, rambu lalu lintas tersebut dikategorikan menjadi empat, yakni Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.

Lalu bagaimana cara memahami arti rambu tersebut? Beriku adalah jenis-jenis rambu lalu lintas dan artinya.

Rambu Peringatan

Rambu Peringatan
Rambu Peringatan./bogorkab.go.id

Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam.

Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas, yang menggambarkan kondisi jalan, seperti persimpangan ke kiri dan ke kanan, tikungan ke kanan, turunan, tikungan tajam ke kanan, turunan curam, dan sebagainya.

Seperti namanya, rambu peringatan berfungsi untuk memperingatkan pengguna jalan tentang kondisi jalan yang akan mereka lalui. Dengan mengetahui gambaran kondisi jalan yang akan dihadapi, diharapkan pengguna jalan dapat bersiap sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kondisi jalan, misalnya dengan cara menurunkan kecepatan laju kendaraan.

Rambu Larangan

Rambu Larangan
Rambu Larangan./ bogorkab.go.id

Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan di area sekitar rambu larangan dipasang. Ciri-ciri rambu larangan adalah dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir, dan sebagainya.

Jika ada rambu larangan terpasang di suatu tempat, maka kita sebagai pengguna jalan tidak boleh melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang dilarang di sekitar area rambu, seperti tidak boleh masuk, tidak boleh parkir, dan sebagainya.

Jika melanggar rambu larangan, dengan melakukan hal-hal yang dilarang di sekitar area rambu dipasang, maka seseorang akan dapat dikenai sanksi berupa denda. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui rambu lalu lintas dan artinya.

Rambu Perintah

Rambu Perintah
Rambu Perintah./bogorkab.go.id

Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan. Rambu ini dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pengguna jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Ciri rambu perintah adalah memiliki dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda.

Berkebalikan dengan rambu larangan, jika kita melihat rambu perintah, maka kita harus berkendara sesuai dengan petunjuk rambu. Jika rambu memerintahkan untuk belok ke kiri, maka kita wajib mengikutinya. Jika tidak, kita bisa dikenai sanksi denda.

Rambu Petunjuk

Rambu Petunjuk
Rambu Petunjuk./bogorkab.go.id

Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk biasanya berisi tentang informasi mengenai arah menuju suatu kota atau tempat.

Ciri-ciri rambu petunjuk biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Ciri-ciri lain dari rambu petunjuk antara lain adalah sebagai berikut:

a. Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.

b. Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil.

c. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih

d. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

Contoh rambu petunjuk antara lain seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, SPBU, atau rumah makan.

Rambu Tambahan

Rambu Tambahan
Rambu Tambahan./bogorkab.go.id

Rambu tambahan adalah jenis rambu yang digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Rambu tambahan biasanya diletakkan dengan jarak 5 centimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu utama, dengan ketentuan lebar papan tambahan tidak melebihi sisi daun rambu.

Persyaratan papan tambahan:

a. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.

b. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.

c. Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan

d. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 : 2.

Marka Jalan

3. Marka Jalan yang Terputus
3. Marka Jalan yang Terputus (otosia.com)

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Pada umumnya marka jalan bisa berupa peralatan atau tanda. Tanda jalan biasanya terdiri dari warna putih, merah, kuning maupun warna lainnya.

Marka jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan pengguna lalu lintas wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Biasanya menyatakan berupa peringatan batas tepi jalan dan marka pembagi lajur atau jalur.

Marka jalan berwarna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Biasanya marka peringatan ini berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta marka kotak kuning.

Marka jalan berwarna merah menyatakan suatu keperluan atau tanda khusus. Marka ini biasanya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop khusus motor dan lajur khusus bus.

Selain warna, bentuk marka jalan juga memiliki arti dan fungsinya masing-masing, antara lain sebagai berikut.

1. Garis putih putus-putus

Marka jalan berupa garis putih yang putus-putus berarti kita diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain, sambil tetap fokus memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas sekitar.

2.Garis putih tanpa putus

Marka berwarna putih tanpa putus-putus artinya kita tidak boleh melewati garis tersebut. Selain itu, marka ini juga memiliki arti bahwa kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya. Kita harus tetap berada di jalurnya masing-masing.

3. Dua garis putih atau kuning tanpa putus

Marka jalan yang satu ini berarti pengendara tidak boleh melewati garis tersebut dan tidak boleh mendahului pengendara lainnya.

4. Satu garis kuning tanpa putus

Marka jalan ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning memiliki arti bahwa kita  diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis berwarna kuning.

5. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus

Biasanya marka jalan ini sering ditemui di wilayah perkotaan. Garis marka ini memperbolehkan kita yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara bagi kita yang berkendara di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.

Demikian adalah penjelasan mengenai rambu lalu lintas dan artinya. Dengan memahami setiap rambu lalu lintas dan artinya, termasuk petunjuk marka jalan, kita sebagai pengguna jalan bisa menjaga ketertiban di jalan demi menjaga keselamatan diri maupun orang lain dalam berkendara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya